RAKYATSATU.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten Wajo bersama BPJS Ketenagakerjaan resmi menjalin kerja sama dalam pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan. Kerja sama ini ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama dan nota kesepahaman antara Pemerintah Kabupaten Wajo dan BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Makassar, yang berlangsung di Hotel Claro Makassar, Kamis (10/10/2024).
Kerja sama ini bertujuan untuk memberikan perlindungan jaminan sosial kepada petugas Badan Ad Hoc Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), berupa Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM).
Pj Bupati Wajo, Andi Bataralifu, dalam sambutannya mengungkapkan pentingnya jaminan sosial bagi petugas Ad Hoc yang bekerja dalam kondisi penuh tantangan. Ia menekankan bahwa, meskipun petugas bekerja dengan penuh dedikasi, risiko kesehatan atau kecelakaan tetap ada, dan jaminan sosial ini sangat penting untuk memberikan perlindungan serta rasa aman bagi mereka dan keluarga.
“Hal ini penting, mengingat pengalaman sebelumnya, di mana ada petugas yang kelelahan dan akhirnya menjadi korban, baik karena sakit maupun meninggal dunia. Kerja sama ini kami anggap sebagai langkah positif untuk menjamin pengobatan dan kelangsungan hidup keluarga mereka,” ujar Andi Bataralifu.
Lebih lanjut, Bataralifu berharap, dengan adanya jaminan sosial, para petugas Ad Hoc dapat bekerja dengan lebih tenang dan fokus, karena mereka tahu bahwa ada perlindungan yang diberikan oleh negara.
“Kami menyambut baik bentuk kerja sama ini, semoga berbuah kebaikan dan menjadi amal ibadah kita bersama,” tambahnya.
Turut hadir dalam penandatanganan ini, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Makassar, Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Wajo, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Wajo, Asisten 1 Setda Kabupaten Wajo, Kabag Pemerintahan Wajo, Ketua Bawaslu Kabupaten Wajo, Sekretaris KPU Kabupaten Wajo, serta perwakilan dari Kesbangpol.
Dengan adanya perjanjian kerja sama ini, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan perlindungan yang maksimal bagi petugas Ad Hoc KPU dan Bawaslu, serta memperkuat keberhasilan penyelenggaraan pemilu dan pilkada yang akan datang. (Ikhlas/Yusuf)