Iklan

Iklan

Pemkab Maros Uji Coba Penerapan Retribusi Pasar Subuh di Pelataran Pasar Tramo

02 Oktober 2024, 1:51 PM WIB Last Updated 2024-10-02T05:51:27Z

Pemerintah Kabupaten Maros resmi memberlakukan tarif retribusi

RAKYATSATU.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros resmi memberlakukan tarif retribusi bagi para pedagang pasar subuh yang beroperasi di Pelataran Pasar Tramo. Tarif yang dikenakan adalah Rp2.000 per pedagang per hari, sesuai kesepakatan antara Asosiasi Pedagang Pasar Tramo dan Pemkab Maros melalui Dinas Koperasi, UMKM, dan Perdagangan (Kopumdag).

Kepala Dinas Kopumdag, Agustam, menjelaskan bahwa kebijakan ini merupakan implementasi dari Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. "Kami bekerja sama dengan Asosiasi Pedagang Pasar Tramo yang bertanggung jawab mengelola retribusi para pedagang pasar subuh. Total retribusi yang disetorkan asosiasi adalah Rp6 juta per bulan," kata Agustam.

Retribusi tersebut dibagi rata di antara para pedagang pasar subuh, sehingga setiap pedagang wajib membayar Rp2.000 per hari. 

Plt Bupati Maros, Hj Suhartina Bohari, menyatakan bahwa penerapan retribusi ini akan diuji coba selama tiga bulan, yakni Oktober hingga Desember 2024. "Uji coba ini dilakukan untuk memastikan kelancaran sistem. Jika tidak ada masalah, penerapan retribusi secara penuh akan dimulai pada Januari 2025 dengan kontrak tahunan," jelasnya.

Suhartina juga menambahkan bahwa pedagang pasar subuh hanya diperbolehkan berjualan di pelataran pasar dari pukul 04.00 hingga 09.00 pagi. "Kami memperketat waktu operasional. Jika pedagang melanggar aturan, keanggotaannya bisa dicabut setelah teguran tiga kali," tegasnya. Langkah ini diambil untuk menjaga ketertiban dan agar tidak mengganggu pedagang yang berjualan di dalam Pasar Tramo.

Sebagai timbal balik dari retribusi yang dikenakan, Pemkab Maros berkomitmen untuk menata pasar subuh dengan lebih baik serta menjamin keamanan para pedagang.

Ketua Asosiasi Pedagang Pasar Tramo, Faisal, menyampaikan bahwa tarif Rp2.000 per hari per pedagang telah disepakati bersama. "Kami sudah berkomunikasi dengan para pedagang, dan mereka setuju dengan tarif ini. Penagihan akan dilakukan setiap hari agar lebih mudah," ungkap Faisal. 

Ia juga menambahkan bahwa dari 133 pedagang yang terdaftar, sekitar 100 pedagang aktif berjualan setiap hari, dengan masing-masing menempati area seluas 3x3 meter. (Ikhlas/Arul)
Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Maros Uji Coba Penerapan Retribusi Pasar Subuh di Pelataran Pasar Tramo
  • 0

Terkini

Iklan