RAKYATSATU.COM, BONE – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Bone telah menerima penyerahan dua tersangka beserta barang bukti terkait tindak pidana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024. Tersangka, AWW (41) dan AY (40), yang merupakan pejabat desa dan kelurahan, diserahkan oleh penyidik Polres Bone ke pihak JPU pada Rabu, 30 Oktober 2024, di Kantor Kejaksaan Negeri Bone.
Kasi Intel Kejari Bone, Andi Hairil Akhmad, menyatakan bahwa pelaksanaan Tahap II untuk kedua tersangka dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap oleh JPU, yang meliputi kelengkapan syarat formil dan materil.
"Penyerahan barang bukti yang diserahkan berupa dua flashdisk berisi rekaman kegiatan yang diduga menguntungkan salah satu pasangan calon," jelas Andi Hairil. Salah satu flashdisk berisi video Kepala Desa Lamuru dengan durasi 4 menit 20 detik, sementara flashdisk lain berisi foto dan video Lurah Palette dengan durasi 1 menit 30 detik.
Tersangka dikenakan Pasal 188 Jo. Pasal 71 Ayat (1) UU RI No. 6 Tahun 2020 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota, dengan ancaman pidana penjara 1-6 bulan dan/atau denda antara Rp600.000 hingga Rp6.000.000. Kedua tersangka tidak ditahan oleh JPU karena tidak memenuhi syarat penahanan sesuai ketentuan Pasal 21 ayat (4) KUHAP.
JPU akan segera menyusun dakwaan untuk melimpahkan kasus ini ke Pengadilan Negeri Watampone, mengingat batas waktu penanganan perkara Pilkada yang sangat terbatas.(Ikhlas/Raksul)