Iklan

Iklan

Bawaslu Bone Serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN Regional IV Makassar

28 Oktober 2024, 10:30 PM WIB Last Updated 2024-12-21T12:53:43Z

Bawaslu Bone saat menyerahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN Regional IV Makassar
  

RAKYATSATU.COM, BONE - Berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara dan Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 4 Tahun 2024 tentang Pengalihan Pengawasan Sistem Merit dalam Manajemen ASN, dugaan pelanggaran netralitas ASN kini menjadi kewenangan Badan Kepegawaian Negara (BKN).  

Menindaklanjuti hal tersebut, Ketua Bawaslu Bone, Alwi, bersama Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi (PP Datin) Nur Alim, serta Kasubag dan staf, menyerahkan berkas penerusan dugaan pelanggaran netralitas ASN ke Kantor Regional IV BKN Makassar.  

“Dugaan pelanggaran netralitas ASN ini merupakan hasil penelusuran informasi awal yang telah dituangkan dalam laporan hasil pengawasan,” ujar Alwi, Ketua Bawaslu Bone.  

Senada dengan Alwi, Nur Alim menjelaskan bahwa proses penanganan dilakukan sesuai regulasi yang berlaku.  

“Kami telah melakukan penelusuran, menyusun laporan hasil pengawasan, dan membuat kajian hukum. Berdasarkan pleno pimpinan, kasus ini diputuskan sebagai dugaan pelanggaran netralitas ASN dan diteruskan ke BKN,” jelasnya.  

Netralitas ASN, terutama di masa Pilkada, menjadi kewajiban yang harus dijaga oleh seluruh ASN. Alwi mengingatkan bahwa selain melanggar netralitas, pelanggaran semacam ini berpotensi menjadi tindak pidana pemilu.  

Langkah Bawaslu Bone ini diharapkan dapat memperkuat komitmen menjaga integritas ASN sebagai bagian dari upaya menciptakan pemilihan yang jujur dan adil. (Ikhlas/Sugi)
Komentar

Tampilkan

  • Bawaslu Bone Serahkan Berkas Dugaan Pelanggaran Netralitas ASN ke BKN Regional IV Makassar
  • 0

Terkini

Iklan