Didampingi Ketua Bawaslu Bone Alwi, Tim Gakkumdu Bone serahkan dua berkas tindak pidana Pemilihan oknum Lurah dan Kades ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polres Bone |
RAKYATSATU.COM, BONE – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone memutuskan untuk melanjutkan proses hukum terhadap dugaan pelanggaran pemilihan yang melibatkan oknum Lurah dan Kepala Desa di Kabupaten Bone.
Keputusan ini diambil setelah rapat kedua Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kabupaten Bone yang dilaksanakan di Kantor Bawaslu pada Kamis (10/10/2024) dari pukul 14.00 hingga 16.30 WITA.
Nur Alim, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Bone, menjelaskan bahwa selama seminggu penuh Gakkumdu telah melakukan proses klarifikasi dengan berbagai pihak, serta mengumpulkan keterangan dari ahli terkait.
"Selain dugaan pelanggaran netralitas ASN dan Kepala Desa, juga ditemukan indikasi pelanggaran pidana. Keputusan ini diambil setelah rapat pembahasan kedua bersama Tim Gakkumdu terkait bukti dan keterangan yang tersedia," ujarnya.
Bawaslu Bone juga telah menyerahkan dua berkas tindak pidana pemilihan kepada Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Bone, dengan nomor laporan LP/663/X/2024/SPKT/RES BONE dan LP/664/X/2024/SPKT/RES BONE.
Pelanggaran yang diduga dilakukan melanggar Pasal 188 juncto Pasal 71 ayat (1) UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan, yang melarang pejabat negara, pejabat daerah, ASN, anggota TNI/POLRI, serta Kepala Desa atau Lurah untuk membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu pasangan calon.
Ketua Bawaslu Bone, Alwi, berharap kasus ini menjadi perhatian bagi seluruh ASN dan Kepala Desa dalam menjaga netralitas selama proses Pemilihan 2024.
"Kami mengingatkan agar seluruh ASN dan Kepala Desa menjaga netralitasnya karena semua tindakan dalam proses pemilihan berpotensi melanggar tindak pidana," tegasnya. (Ikhlas/Sugi)