Iklan

Iklan

Pj. Bupati Wajo Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Wajo Periode 2024-2029

02 September 2024, 9:57 PM WIB Last Updated 2024-09-26T13:59:00Z


RAKYATSATU.COM, WAJO - Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu menghadiri pelantikan 40 anggota DPRD Kabupaten Wajo periode 2024-2029 melalui rapat paripurna yang berlangsung di Gedung Utama lantai II, Senin (2/9/2024). 


Acara tersebut dihadiri oleh Sekda Wajo, Forkopimda, kepala OPD Pemda Wajo, serta sejumlah tokoh penting, termasuk mantan bupati dan wakil bupati Wajo, mantan anggota DPRD, ketua partai, camat, lurah, dan kepala desa.


Pelantikan diawali dengan pembacaan Salinan Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan mengenai pengangkatan anggota DPRD Wajo oleh Sekretaris DPRD Wajo, Saenal Hayat. Prosesi pengambilan sumpah jabatan kemudian dipimpin oleh Ketua Pengadilan Negeri Wajo, Dr. Ilham, SH., MH.


Ketua DPRD Wajo periode 2019-2024, Andi Alauddin Palaguna, secara simbolis menyerahkan tongkat estafet kepemimpinan kepada pimpinan sementara, Firmansyah Perkesi dan Andi Merly Iswita, yang akan menjalankan tugas hingga terbentuknya pimpinan definitif.


Dalam sambutannya, Pj. Bupati Wajo Andi Bataralifu membacakan pesan dari Menteri Dalam Negeri yang mengucapkan selamat kepada anggota DPRD yang baru dilantik. Ia mengingatkan bahwa sesuai amanat Pasal 96 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, DPRD memiliki tiga fungsi utama: Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran, dan Fungsi Pengawasan.


Andi Bataralifu menekankan pentingnya Fungsi Pembentukan Perda yang tidak hanya berbasis akademik, tetapi juga harus mencerminkan aspirasi dan kebutuhan rakyat. "Perda inisiasi DPRD harus memprioritaskan pelayanan publik, menciptakan lapangan kerja, dan iklim investasi yang baik," ujarnya.


Selanjutnya, dalam Fungsi Anggaran, ia berharap anggota DPRD dapat mengedepankan kepentingan masyarakat dalam setiap tahapan perencanaan anggaran, memastikan alokasi dana mencerminkan kebutuhan rakyat. Ia juga menjelaskan bahwa Fungsi Pengawasan harus dilakukan secara berkala dan proporsional, mencakup mekanisme hak interpelasi, hak angket, dan hak menyatakan pendapat.


Di akhir sambutannya, Bataralifu mengajak anggota DPRD untuk memaksimalkan peran mereka dalam mengawal pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Tahun 2024, memastikan kesuksesan penyelenggaraan pemilihan bukan hanya tanggung jawab penyelenggara, tetapi juga menjadi tanggung jawab bersama.


Dengan pelantikan ini, diharapkan DPRD Kabupaten Wajo dapat bekerja secara optimal dalam menjalankan fungsi-fungsinya demi kemajuan daerah dan kesejahteraan masyarakat.(Adv)

Komentar

Tampilkan

  • Pj. Bupati Wajo Hadiri Pelantikan Anggota DPRD Kabupaten Wajo Periode 2024-2029
  • 0

Terkini

Iklan