RAKYATSATU.COM, WAJO - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo mengadakan Rapat Dengar Pendapat (RDP) lintas sektor untuk membahas operasional Tempat Hiburan Malam (THM) yang diduga melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) dan mengganggu kenyamanan warga.
RDP ini dilaksanakan setelah menerima laporan bahwa beberapa THM di Kota Santri beroperasi tidak sesuai jadwal, dengan tamu mulai diterima pukul 21:00 dan beroperasi hingga dini hari, melanggar Peraturan Bupati (Perbup) Nomor 27 Tahun 2017 tentang pengelolaan THM dan rumah bernyanyi.
RDP berlangsung pada Kamis, 5 September 2024, di ruang rapat Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) dan dihadiri oleh Plt. Kadis Pariwisata Muh. Ilyas, Kapten Inf Abdul Gaffar (Pasi Intel Kodim 1406/Wajo), Iptu Rahmat (Kasat Intelkam Polres Wajo), serta pengusaha THM dan pihak terkait lainnya.
Dalam rapat, Plt. Kadis Pariwisata Muh. Ilyas menyampaikan bahwa aturan operasional THM perlu revisi. Selain itu, ia menekankan pentingnya regulasi tegas terkait jam operasional, larangan menyediakan pemandu karaoke perempuan bersifat vulgar, serta larangan adanya toilet dalam ruangan karaoke.
"Jam operasional THM harus diatur dengan tegas, begitu pula larangan menyediakan pemandu perempuan dan fasilitas toilet di dalam room karaoke," ujar Muh. Ilyas.
Dinas Perizinan yang diwakili oleh Andi Faizal juga menegaskan bahwa pihaknya hanya bisa menghimbau terkait peredaran minuman beralkohol, karena kewenangan tersebut berada di tangan pemerintah provinsi.
Meskipun perdebatan cukup alot, kesimpulan pasti belum tercapai. Ketua Asosiasi THM, Andi Pajung, menambahkan bahwa pihaknya masih mengikuti aturan yang ada, tetapi berharap Perbup dapat segera direvisi agar ada kejelasan dan peraturan yang lebih sesuai dengan kondisi saat ini. Perubahan regulasi baru diperkirakan akan dibahas kembali pada Desember 2024 mendatang.
RDP ini menjadi langkah awal dalam menciptakan regulasi yang lebih tepat dan menyeimbangkan kepentingan warga serta pengusaha THM di Kabupaten Wajo. (Adv)