Iklan

Iklan

Kuasa Hukum Hj. Tina Mencabut Permohonan Sengketa di Bawaslu

17 September 2024, 9:16 PM WIB Last Updated 2024-09-17T13:16:16Z

pencabutan permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum Hj. Suhartina, Imran SH

RAKYATSATU.COM, MAROS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros mengonfirmasi penerimaan pencabutan permohonan penyelesaian sengketa pemilihan yang diajukan oleh Wakil Bupati Maros, Hj. Suhartina Bohari, melalui kuasa hukumnya pada Selasa (17/9/2024).

Pencabutan ini merupakan langkah lanjutan dari permohonan sengketa terkait status tidak memenuhi syarat (TMS) Hj. Suhartina dalam tahapan pencalonan Pemilihan Kepala Daerah Tahun 2024, berdasarkan Berita Acara yang disampaikan oleh KPU Kabupaten Maros kepada Bawaslu pada 11 September 2024 lalu. 


Surat pencabutan permohonan ini disampaikan oleh kuasa hukum Hj. Suhartina, Imran SH., kepada Subbagian Hukum, Penanganan Pelanggaran, dan Penyelesaian Sengketa Proses Bawaslu Kabupaten Maros, dengan alasan bahwa pemohon tidak ingin melanjutkan permohonan penyelesaian sengketa yang telah diajukan.

Selain permohonan sengketa, kuasa hukum Hj. Suhartina juga menyampaikan laporan dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Maros dalam pelaksanaan tahapan pencalonan kepala daerah ke Bawaslu Maros. 

Namun, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros, Gazali Hadis, menyatakan bahwa laporan tersebut tidak dapat dilanjutkan karena tidak memenuhi syarat formil sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. 

"Laporan yang disampaikan kuasa hukum mengenai dugaan pelanggaran oleh ketua dan anggota KPU Maros dalam tahapan pencalonan tidak dapat ditindaklanjuti karena tidak memenuhi syarat formil," ungkap Gazali.

Meskipun demikian, ia menegaskan bahwa pihaknya akan terus mendalami substansi laporan tersebut sesuai dengan ketentuan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020 mengenai Penanganan PelanggaranPemilihan Umum.

Sementara itu, Hj. Suhartina Bohari masih menunggu perkembangan lebih lanjut terkait proses pencalonannya. Dalam pernyataan tertulisnya, ia menyampaikan harapan untuk dapat melanjutkan langkah politiknya demi kepentingan masyarakat Kabupaten Maros.

"Kami percaya bahwa semua proses ini akan berjalan sesuai dengan ketentuan dan prinsip keadilan. Saya ingin mendedikasikan diri saya untuk kemajuan daerah ini," ujarnya.

Dengan pencabutan permohonan sengketa ini, Bawaslu Maros menyatakan bahwa proses administrasi dan pemilihan mendatang akan tetap berjalan sesuai jadwal yang telah ditentukan, dengan pengawasan yang ketat terhadap setiap tahapan pemilihan. (Ikhlas/Arul).
Komentar

Tampilkan

  • Kuasa Hukum Hj. Tina Mencabut Permohonan Sengketa di Bawaslu
  • 0

Terkini

Iklan