RAKYATSATU.COM, BONE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone menyampaikan aturan terkait alat peraga kampanye (APK) dalam tahapan Pilkada 2024.
Hal itu dijelaskan Koordiv. Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone Rohzali Putra Badaruddin saat menghadiri Rapat Koordinasi Forkopimda dan Forkopincam se-Kabupaten Bone yang dilaksanakan oleh Pemkab Bone di Gedung PKK Jalan H.Andi Mappanyukki Bone, Jum'at (6/9/2024).
Menurut Rohzali perlunya penjelasan aturan APK tersebut disampaikan sebagai bentuk antisipasi gangguan ketertiban masyarakat dalam rangka Pilkada Serentak Tahun 2024 di Kabupaten Bone.
"Yang termasuk alat peraga kampanye itu seperti Baliho, Spanduk, dan Banner. Setelah penetapan calon di 22 September 2024 ada waktu tahapan kampanye, dan itu baru termasuk ke dalam alat peraga kampanye. Jadi yang terpasang saat ini yang sering kita temukan di pinggir jalan raya termasuk alat peraga sosialisasi,” jelasnya.
"Selanjutnya dalam tahapan kampanye, juga akan diatur zonasi tentang tempat-tempat yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk memasang alat peraga kampanye berdasarkan hasil koordinasi dengan Pemerintah Daerah," ungkapnya.
Hadir dalam giat tersebut antara lain Forkopimda Kabupaten Bone, Kepala BNN Kabupaten Bone, Komandan Batalyon C Brimob, Forum Kerukunan Umat Beragama, KPU Bone, Unsur Tripika se-Kabupaten Bone, dan 3 Pilar (Kades, Babimtantibmas, Babinsa) Kabupaten Bone.(Ikhlas/Sugi).