RAKYATSATU.COM, MAROS - Surat keterangan hasil pemeriksaan narkotika Suhartina Bohari beredar di media sosial. Surat itu dikeluarkan Badan Narkotika Nasional (BNN) DKI Jakarta.
Ada dua dokter pemeriksa dalam surat itu yaitu dr Ruth Adrian Melany dan Dwicahyanti Utama. Surat itu tertanggal 9 September 2024.
Ketua KPU Maros Jumaedi mengatakan apapun hasil tes kesehatan yang dikeluarkan pihak lain tak mampu menganulir hasil tes yang Tidak memenuhi syarat. “Itu tidak bisa mengubah (TMS) kecuali hasilnya dari lembaga atau rumah sakit yang kami tunjuk sebagai tim pemeriksa kesehatan,” katanya, Senin, 9 September 2024.
Edi sapaan akrabnya menjelaskan dalam proses pemeriksaan kesehatan, pihaknya menunjuk RSP Unhas. “Jadi dari hasil tim rumah sakit Unhas itu bakal calon bupati tidak memenuhi syarat, namun secara kelembagaan kami tidak bisa menyampaikan secara rinci, karena bersifat privat,” sebutnya.
Ia menjelaskan kewenangan untuk melakukan dan mengeluarkan hasil pemeriksaan hanya RSP Unhas. Jika ada dokumen lain yang keluar dari lembaga lain dengan hasilnya berbeda, maka hal itu dianggap tidak sah. “Hasil pemeriksaan tersebut bersifat final, jika ada dokumen lain dibawa ke kantor kami tidak bisa terima,” imbuhnya.
Terkait pemeriksaan ulang, ia menjelaskan hanya bisa dilakukan jika RS yang ditunjuk tersebut yang meminta langsung. “Jika ada pemeriksaan ulang, hanya bisa dilakukan oleh rumah sakit bersangkutan, jika RS meragukan hasil tesnya keliru, dan kemudian meminta untuk tes ulang, itu baru bisa,” sebutnya.(Ikhlas/Ari)