RAKYATSATU.COM, BONE - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bone hadir sekaligus melakukan pengawasan melekat pada pleno terbuka pengundian dan penetapan nomor urut pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Bone Pilkada 2024.
Pleno terbuka dipimpin oleh ketua KPU Bone Yusran Tajuddin di Novena Hotel Bone, Senin (23/9/2024).
Pembukaan pleno terbuka dimulai pukul 14.00 Wita dan dilanjutkan dengan pembacaan tata tertib rapat.
Pelaksanaan rapat pleno diawasi langsung tim fasilitasi (timfas) pengawasan tahapan pencalonan dengan penanggungjawab Rohzali Putra Badaruddin, SH Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Bone.
Pengundian dilakukan sesuai nomor antrean yang diambil oleh calon wakil Bupati masing-masing paslon sesuai kehadiran saat mendaftar ke KPU Bone.
Dari antrean tersebut, Calon Bupati masing-masing pasangan calon mengambil nomor urut.
Berdasarkan pengundian tersebut, KPU Bone menetapkan nomor urut paslon sebagai berikut;
Nomor Urut 1 : Dr. H. Andi Rio Idris Padjalangi, S.H., M.Kn dan Dr. H. Amir Mahmud, S.E., M.Si,
Nomor Urut 2 : Drs. A. Islamuddin, M.H dan Andi Irwandi Natsir, S.Sos., M.Si,
Nomor Urut 3 : H. Andi Asman Sulaiman, S.Sos., M.M dan Dr. H. Andi Akmal Pasluddin, S.P., M.M,
Penetapan nomor urut ketiga paslon itu tertuang pada berita acara nomor 486/PL.02.2 BA/7308/2024.
“Dalam proses pengundian nomor urut pasangan calon, kami hadir melakukan pengawasan secara langsung dan melekat terhadap proses pengundian berdasarkan kewenangan,” jelas Alwi, Ketua Bawaslu Bone.
Rohzali yang juga hadir melakukan pengawasan, menyampaikan agar pleno harus tetap berjalan hingga selesai.
“Kami ingatkan kepada KPU agar mengkondisikan forum dan pleno harus tetap berjalan sesuai mekanisme yang diatur regulasi dan juknis,” tegasnya.
Turut Hadir pada rapat pleno terbuka pengundian dan pengumuman nomor urut calon yakni Ketua dan Anggota Bawaslu Bone, Alwi SE, Rohzali Putra Badaruddin SH, Muhammad Aris SE, Nur Alim SH MH.Kes, dan Dr. Kamridah S.Pd.I.,M.Pd, jajaran Forkopimda Kabupaten Bone, pimpinan partai politik pengusung, tim pendukung paslon serta tamu undangan lainnya.(Ilkhlas.Sugi).