Polres Bone Gelar Operasi Gabungan Penertiban Pajak Kendaraan/ Foto : Humas Polres Bone
RAKYATSATU.COM, BONE - Dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor roda 2 dan roda 4, Samsat bersama Satlantas Polres Bone dan Jasa Raharja menggelar Operasi gabungan yang dipimpin Kanit Regident IPTU Anditsma Toriko.
Pelaksanaan razia gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor tersebut dipusatkan di Jalan Jendral Gatot Subroto, Kec. Tanete Riattang, Kab. Bone. Selasa (06/08/2024)
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone IPTU Anditsma Toriko menyampaikan bahwa, Operasi penertiban pajak ini berdasarkan Surat BPD Unit Pelaksana Teknis Wilayah Nomor 973/696/UPTBONE/2024.
"Tujuan operasi penertiban pajak kendaraan ini untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak khususnya pajak kendaraan bermotor dan sebagai salah satu upaya dalam mengoptimalkan penerimaan pajak daerah yang bersumber dari pajak kendaraan", jelasnya.
Kanit Regident Sat Lantas Polres Bone juga menyampaikan bahwa, kendaraan bermotor baik roda 2, roda 4 atau lebih yang terjaring karena tidak melakukan pengesahan tahunan maupun pergantian 5 tahun sehingga notice pajak akan ditarik oleh petugas.
"Jika pengendara tidak dapat menyelesaikan keterlambatan pajak kendaraannya, maka akan di buatkan berita acara dan selanjutnya STNK yang belum di sahkan diserahkan ke personel Satlantas Polres Bone untuk tindakan tilang," tegasnya. [Ikhlas/Sugi]