RAKYATSATU.COM, MAROS - Bawaslu Maros melakukan pengawasan melekat pada tahap pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati untuk Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Maros 2024, yang dibuka mulai dari tanggal 27 - 29 Agustus 2024.
Para calon diwajibkan memenuhi seluruh persyaratan administrasi calon, baik berupa dokumen persyaratan pencalonan maupun persyaratan calon Bupati dan Wakil Bupati Maros.
"Bawaslu Maros akan mengawasi proses ini dari awal sampai akhir," ujar M Gazali Hadis, Anggota Bawaslu Maros, di Aula KPU Maros, Rabu (28/8/2024).
Ia juga mengingatkan bahwa seluruh pasangan calon harus mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan, termasuk syarat usia, kepemilikan KTP, serta dukungan dari partai politik.
"Bawaslu akan mengawasi verifikasi KPU terhadap seluruh berkas pasangan calon yang masuk untuk memastikan keabsahan berkas setiap pasangan calon," tukas Gazali yang juga menjabat Kordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros.
Selain itu, ia juga mengimbau kepada KPU Maros wajib memastikan sistem informasi pencalonan atau Silon berfungsi dengan baik.
Dari hasil pengawasan Bawaslu Maros, di hari pertama ini hingga hari ini, terdapat 1 pasangan yang telah mendaftar. Yaitu Calon Bupati dan Wakil Bupati, Chaidir Syam dan Suhartina Bohari. (Ikhlas/Arul)