PD AMAN Dialog Percepatan Identifikasi Masyarakat Adat Sinjai/ Foto : Pemkab Sinjai
RAKYATSATU.COM, SINJAI - Pengurus Daerah Aliansi Masyarakat Adat Nusantara (PD AMAN) Kabupaten Sinjai menggelar Diskusi Publik terkait percepatan identifikasi, verifikasi dan validasi masyarakat adat Sinjai.
Diskusi publik tersebut dilaksanakan di Aula Hotel Rofina, Jalan Jenderal Sudirman Kecamatan Sinjai Utara yang dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Sinjai, Andi Jefrianto Asapa, Jumat (2/8/2024) siang.
Ketua PD AMAN Sinjai, Solihin mengutamakan bahwa sesuai hasil penelitian internasional dari kampus-kampus ternama di dunia menyatakan, benteng terakhir penyelamatan bumi adalah masyarakat adat.
“Adapun kegiatan ini adalah diskusi publik. Kegiatan ini tidak lain dan tidak bukan adalah menyampaikan aspirasi masyarakat adat bahwa masyarakat adat butuh pengakuan terhadap negara. Pengakuan masyarakat adat ada di level pemerintah daerah. Di diskusi publik ini, saya dari AMAN sangat berharap ada terobosan baru bagi pemerintah daerah Sinjai terhadap kemajuan masyarakat adat,” ujarnya.
Sementara, Sekda Sinjai Andi Jefrianto Asapa mengatakan, dalam batang tubuh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 pasal 18B ayat 2 menyebutkan bahwa “negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya sepanjang masih hidup dan sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip NKRI yang diatur dalam Undang-Undang”.
“Pada hakikatnya pengakuan terhadap keberadaan masyarakat hukum adat merupakan prasyarat yang mampu menjamin perlindungan atas hak-hak masyarakat hukum adat yang memiliki kedudukan yang sama sebagai subjek hukum lainnya,” jelasnya.
Kegiatan diskusi ini dihadiri oleh masyarakat adat dari Kecamatan Sinjai Borong, Sinjai Barat, dan Bulupoddo. [Ikhlas/Sudirman]