RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Hari terakhir pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Soppeng di Kantor KPU Kabupaten Soppeng menjadi momen krusial dalam tahapan Pendaftaran Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Tim Fasilitasi Pengawasan Bawaslu turut mengawasi proses ini dengan ketat hingga Pendafataran Pukul 23.59 wita. Namun, setelah KPU Soppeng selesai melaksanakan pleno Rekap Pendaftaran Paslon Bupati Soppeng sekitar Pukul 01.15 wita tanggal 30/8 dinihari, Anggota Bawaslu Soppeng yang melakukan pengawasan melekat meminta salinan BA yang dimaksud akan tetap KPU Soppeng enggan memberikan.
Abdul Jalil saat dihubungi membenarkan hal itu, Menurut pihak KPU, yang disampaikan oleh Ketua KPU Soppeng, perintah itu berasal dari KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan menyampaikan terlebih dahulu surat untuk mendapatkan salinan tersebut.
"Kami sudah meminta, bahkan untuk mendokumentasikan saja dalam bentuk foto tidak boleh," cetusnya Jumat, 30/8/2024
Padahal menurut Abdul Jalil, Bawaslu secara kelembagaan telah menyampaikan surat sesuai dengan Surat Keputusan KPU RI Nomor 1229 Tahun 2024 tentang pedoman teknis Pendaftaran, Penelitian persyaratan administrasi calon, dan penetapan pasangan calon menjadi acuan dalam hal ini.
" Poin L dalam pedoman tersebut menegaskan pemenuhan permintaan dokumen paslon oleh Bawaslu Kabupaten/kota menyampaikan Surat ke KPU Kabupaten/Kota. Oleh Bawaslu Soppeng telah mengirim surat permintaan salinan dokumen pencalonan tertanggal 27 Agustus 2024," kata Abdul Jalil menjelaskan
Jalil menambahkan, Koordinasi telah dilakukan untuk mendapatkan salinan meskipun sekadar di foto saja, namun masih tetap enggan memberikan. Sementara sudah menjadi bagian dari Pengawasan Melekat yang kami lakukan, sehingga patut diduga sahabat kami Ketua KPU Soppeng menghalangi tugas kami
"Saat ini, Kaitan dengan Ketentuan Pidana kami masih sementara melakukan analisis ke terpenuhan formil dan materil yang diduga menghalangi penyelenggara". ujar Kordinator Sentra Gakkumdu Bawaslu Soppeng dari Unsur Bawaslu ini.
Hingga pukul 02.10 wita tanggal 30/8 Timfas Pengawasan meninggalkan Kantor KPU Soppeng tanpa mendapatkan dokumen atau sekadar hasil foto dari dokumen yang dimaksud.
Sementara itu Ketua KPU Soppeng Irwan Usman saat dihubungi belum merespon telpon wartawan. (Ikhlas/Yuda)