Alwi Ketua Bawaslu Bone/ Foto : Humas Bawaslu
RAKYATSATU.COM, BONE - Untuk mencegah pelanggaran dan sengketa proses pemilihan pada rapat pleno rekapitulasi DPS (Daftar Pemilih Sementara) tingkat Kabupaten Bone, Ketua Bawaslu Kabupaten Bone berikan imbauan kepada KPU yang menegaskan 8 hal penting.
Hal itu disampaikan Ketua Bawaslu Alwi kepada awak media, Senin (5/8/2024).
Ia menjelaskan bahwa, hal itu bertujuan untuk memastikan penyelenggaraan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone 2024 sebagai perwujudan sistem ketatanegaraan yang demokratis, efektif dan efisien serta berintegritas.
"Ini demi menjamin konsistensi dan kepastian hukum pada tahapan dan jadwal rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone," jelasnya.
Lanjut kata Alwi, hal itu juga bertujuan untuk menjalankan tugas pencegahan pelanggaran dan sengketa proses pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024.
Berikut 8 imbaun Bawaslu Bone untuk KPU Bone
1. Melaksanakan rekapitulasi DPS dalam rapat pleno terbuka sesuai dengan jadwal yang telah ditetapkan Undang-Undang, peraturan dan hukum.
2. Melaksanakan rekapitulasi DPS dari tingkat Kabupaten/Kota di wilayah Kabupaten Bone dan menuangkan ke dalam formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota Perubahan Pemilih serta formulir Model A-Rekap Kabupaten/Kota.
3. Menghadirkan peserta rapat pleno terbuka, yang terdiri atas:
a. PPK;
b. Bawaslu Kabupaten Bone;
c. Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone;
d. Pemantau Pemilihan di Wilayah Kabupaten Bone; dan/atau
e. Tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone.
4. Menindaklanjuti masukan dan tanggapan dari peserta rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang kemudian dituangkan ke dalam formulir Model A-Daftar Perubahan Pemilih.
5. Memastikan Ketua dan Anggota KPU Kabupaten Bone menandatangani dokumen hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten Bone, yang meliputi:
a. Berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota;
b. Formulir rekapitulasi perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko Perubahan pemilih);
c. Formulir rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Rekap Kabko); dan
d. Formulir daftar perubahan Pemilih DPS tingkat Kabupaten/Kota (Model A-Daftar Perubahan Pemilih).
6. Menyampaikan dokumen disertai berita acara serah terima kepada KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Bawaslu Kabupaten Bone, Forkopimda (Forum Koordinasi Pimpinan Daerah) Kabupaten Bone, dan/atau tim Pasangan Calon tingkat Kabupaten Bone, berupa berita acara rapat pleno rekapitulasi DPS tingkat Kabupaten/Kota dalam bentuk salinan naskah asli, formulir Model A-Rekap Kabko dalam bentuk salinan naskah asli, dan formulir Model A-Kabko Daftar Pemilih dalam bentuk salinan digital dengan memperhatikan pelindungan data pribadi sesuai dengan ketentuan Undang-Undang yang mengatur mengenai pelindungan data pribadi.
7. Menyebarluaskan informasi DPS melalui laman dan atau aplikasi berbasis teknologi informasi KPU Kabupaten Bone.
8. Menindaklanjuti masukan, saran perbaikan, rekomendasi dan atau putusan Pengawas Pemilu atas temuan dan atau laporan dugaan pelanggaran Pemilihan pada tahapan dan jadwal Pemutakhiran Data dan Penyusunan Daftar Pemilih pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Bone Tahun 2024. [Ikhlas/Sugi]