Program Desa Temmappadue Lindungi Anak dari Bullying, Dapat Apresiasi dari Menteri PPP/ Foto : Pemkab Maros
RAKYATSATU.COM, MAROS - Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengapresiasi program Desa Temmappadue, yang melindungi anak dari perundungan (bullying) dan bahaya sosial media.
Program ini juga didukung oleh komunitas dan UNICEF. “Kami sangat mengapresiasi kerja-kerja nyata pemerintah desa ini. Terdapat 10 indikator yang harus dipenuhi untuk menjadikan sebuah desa menjadi desa ramah perempuan dan peduli anak. Salah satunya adalah mendengarkan partisipasi dan suara anak di tingkat desa,” terang Bintang Puspayoga, Minggu (28/7/2024).
Puspayoga didampingi Penjabat Ketua Tim Penggerak (TP) PKK Sulsel Ninuk Triyanti Zudan (Ninuk Zudan) yang baru saja dikukuhkan sebagai bunda forum anak Sulsel, saat mengunjungi Desa Temmappadue, Kecamatan Marusu, Kabupaten Maros.
Kedatangan Puspayoga disambut wakil Bupati Maros, Suhartina Bohari, kepala Desa Temmappadue, Aminuddin Hayadi, serta anak-anak yang tergabung di forum anak Kabupaten Maros dan Sulsel.
Puspayoga berharap kedepannya perempuan dan anak tidak hanya jadi penikmat pembangunan, tapi juga bisa berkontribusi terhadap kemajuan pembangunan.
Perkawinan di usia anak dampaknya sangat kompleks, tidak hanya dari segi pendidikan putus sekolah, tapi juga kesehatan.
“Angka kematian anak dan ibu tinggi, kemudian stunting, anak belum siap melahirkan anak,” ungkapnya.
Puspayoga juga meminta semua pihak berkomitmen agar anak-anak tidak dikawinkan di usia anak. Hal ini membutuhkan komitmen tokoh agama dan tokoh adat. Penerapan sanksi sosial terhadap pelaku kawin anak dinilai cukup efektif.
Pementara itu kepala Desa Temmappadue, Aminuddin Hayadi, melaporkan bahwa untuk melindungi anak-anak dari bullying hingga bahaya sosial media, pihaknya membentuk forum anak terpadu berbasis masyarakat.
Selain itu, pihaknya juga menerbitkan peraturan Desa untuk mencegah perkawinan anak.
"Kami memiliki peraturan desa tentang pernikahan anak. Di mana, sanksinya adalah sanksi sosial. Perangkat desa tidak akan menghadiri pesta pernikahan jika melibatkan anak,” ucap Aminuddin.
Terakhit Aminuddin mengatakan jika di kantor Desa Temmappadue, pihaknya juga telah menyiapkan ruangan perlindungan anak terpadu berbasis masyarakat. [Ikhlas/Arul]