Iklan

Iklan

Panwascam se-Kabupaten Maros Dibekali Ilmi Penanganan Pelanggaran

29 Juli 2024, 3:02 PM WIB Last Updated 2024-07-31T23:04:59Z

Ketua Bawaslu Maros saat memberikan sambutan pada pelatihan pengawasan/ Foto : Bawaslu Maros

RAKYATSATU.COM, MAROS
- Bawaslu Kabupaten Maros- Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros menggelar pelatihan pengawasan tahapan pemilihan bertajuk Penguatan Kapasitas Panwascam Terkait Penanganan Pelanggaran. 


Kegiatan tersebut berlangsung selama di Hotel Aryaduta Makassar pada Minggu-Senin, 29-30 Juli 2024. 


Ketua Bawaslu Maros, Sufirman dalam sambutannya menjelaskan pentingnya kegiatan ini digelar guna membekali para-panwascam mengenai alur, tata-cara mekanisme serta tindak lanjut penanganan pelanggaran. 


"Penanganan pelanggaran termaksud tata cara mekanisme juga bagian masalah subtansial. Oleh karena itu penting dilakukan simulasi secara lansung melalui serangkaian ilustrasi kasus atau contoh masalah di lapangan," kata Sufirman. 


Menurutnya, tindak lanjut atau proses dalam penanganan pelanggaran secara utuh juga menjadi hal yang wajib diketahui oleh Panwascam. 


Senada dengan hal itu, Anggota Bawaslu Maros, Gazali Hadis, mengatakan pentingnya pembekalan dan simulasi tersebut dilakukan guna membekali Panwascam. 


"Penanganan Pelanggaran adalah masalah yang lebih kaku (rigid) lantaran kita akan bicara undang-undang, pasal-pasal, dalam penanganan pelanggaran acuannya jelas norma hukum atau aturan," kata Gazali Hadis yang juga selaku Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros. 


Selain itu dirinya juga berharap para panwascam menghindari simplifikasi atau penyederhanaan dalam melihat pokok suatu perkara atau masalah. 


"Bila suatu pokok masalah (temuan atau laporan) sudah masuk ranah Penanganan Pelanggaran. Maka, seharusnya tidak perlu takut apalagi mundur satu step ke belakang ke tahap pengawasan (pencegahan) lagi! Ini menjadi penting mengingat perbedaan antara pencegahan dan penindakan terdapat pada kreatifitas, soal tafsir, antara bebas-tafsir atau tidaknya," tandasnya. 


Ketua Bawaslu Sulsel periode 2018-2023, H.L. Arumahi didapuk menjadi narasumber, bersama Azry Yusuf Anggota Bawaslu Sulsel dan Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran periode 2018-2023 dan Gazali Hadis, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa (PP dan PS) Bawaslu Maros. Kegiatan ini dihadiri 70 orang peserta dari 14 Panwascam sekabupaten Maros, serta jajaran Staf Bawaslu Kabupaten Maros. [Ikhlas/Arul]

Komentar

Tampilkan

  • Panwascam se-Kabupaten Maros Dibekali Ilmi Penanganan Pelanggaran
  • 0

Terkini

Iklan