Iklan

Iklan

Komisi IV DPR RI Gandeng Kementerian LHK Sosialisasikan TORA

20 Juli 2024, 4:00 PM WIB Last Updated 2024-07-22T02:24:49Z

Anggota Komisi IV DPR-RI dari fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin saat sosialisasi TORA/ Foto : Andi Akmal Pasluddin

RAKYATSATU.COM, BONE
- Anggota Komisi IV DPR-RI dari fraksi PKS Andi Akmal Pasluddin menjelaskan bahwa Tanah Obyek Reforma Agraria atau TORA merupakan program dari pemerintah yang bisa memberikan manfaat kesejahteraan bagi masyarakat.


Harapan dan manfaat program Tora itu disampaikan Andi Akmal Pasluddin saat menggelar Bimtek bekerjasama  Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) di Jl. Dr. Wahidin Sudiro Husodo, Kabupaten Bone, Sabtu kemarin (20/7/2024).


Pada kesempatan itu Andi Akmal menjelaskan terkait perbedaan TORA dan perhutanan sosial.


"Kalau Perhutanan sosial itu tidak bisa disertifikatkan sedangkan TORA nanti itu bisa disertifikatkan dari Badan Pertanahan Nasional," jelasnya.


Lebih jauh Andi Akmal menyampaikan bahwa ada beberapa kecamatan di Bone sudah menjadi program TORA. 


"Dari data yang ada menunjukkan bahwa sudah 2500 bidan tanah, kurang lebih 1700 hektar sudah menjadi program TORA, tinggal menunggu sertifikatnya," kata Andi Akmal.


Ia berharap tanah-tanah yang dihuni masyarakat baik untuk pemukiman dan lahan produksi pertanian bisa dilegalkan dengan program TORA. 


"Kita berharap bahwa kedepannya tanah-tanah yang dimiliki masyarakat kita baik untuk pemukiman, baik untuk produksi pertanian itu bisa dilegalisasi dengan program TORA," ujarnya.


Menurut Andi Akmal program ini sangat penting dimana tanah-tanah negara yang masih dalam kawasan hutan itu, nantinya bisa dikeluarkan dijadikan sebagai tanah program TORA.


"Jadi semakin banyak tanah yang bisa dijadikan TORA semakin baik karena sertifikat tanah itu bisa dijadikan jaminan nanti di perbankan," jelasnya.


Ia menyebutkan tahun lalu di Kajuara dan di Bontocani beberapa masyarakat tinggal menunggu sertifikatnya sehingga tanah yang mereka kuasai sudah turun temurun itu bisa menjadi hak milik bahkan bisa di sertifikatkan.


Adapula dibeberapa kecamatan di Bone, termasuk Tonra dan Salomekkko banyak tanah sudah dikelola selama puluhan tahun tapi hanya rinci atau PBB saja dan tidak ada sertifikat.


"Sehingga dengan program TORA masyarakat kita yang menggunakan tanah selama ini mereka kelola secara legal bisa bersertifikat," ungkapnya.


Selain itu Andi Akmal juga mendorong bagaimana ada program perhutanan sosial sehingga hutan bisa digunakan untuk pertanian dan perkebunan selama tidak merubah fungsi hutan. 


Ia juga mengajak masyarakat yang punya kawasan hutan yang lingkungannya bagus untuk bisa dijadikan tempat rekreasi.


"Di Bone ini, daerah-daerah yang punya lingkungannya bagus itu bisa diajukan pengelolaannya, apakah itu pribadi maupun koperasi atau kelompok sehingga tentunya nanti ada keuntungan bagi masyarakat yang tinggal disitu," harapnya.


"Oleh karena itu saatnya bagaimana kita memaksimalkan hutan yang tentunya juga menjaga bagaimana hutan ini bisa menyiapkan kita oksigen serta menyiapkan kita lingkungan yang baik dan bersih dari polusi," ujarnya. [Ikhlas/Sugi]

Komentar

Tampilkan

  • Komisi IV DPR RI Gandeng Kementerian LHK Sosialisasikan TORA
  • 0

Terkini

Iklan