Pelaku judi sambung ayam saat diamankan/ Foto : Polres Bone |
RAKYATSATU.COM, BONE - Jajaran Polsek Lamuru Polres Bone melakukan penggerebekan perjudian sabung ayam di Cangiloe, Desa Barakkae Kecamatan Lamuru, Kabupaten Bone, Kamis (25/7/2024) Sekira pukul 13.00 Wita.
Penggerebekan tersebut dipimpin oleh Kapolsek Lamuru AKP Dr. Nurhayati, S.H, M.H bersama personelnya dengan mendatangi lokasi yang awalnya mengetahui adanya kegiatan acara Mangade atau tradisi adat.
Saat petugas dari Polsek Lamuru Polres Bone tiba di lokasi, para pelaku perjudian jenis sabung ayam langsung dibekuk dan mengamankan tiga warga beserta alat bukti lainnya.
Kapolres Bone AKBP Erwin Syah, S.I.K.M.H melalui Kapolsek Lamuru AKP Dr. Nurhayati mengatakan bahwa, pada penggerebekan itu, diamankan tiga warga masyarakat yang membawa ayam aduan beserta pisau taji dan senjata tajam.
"Tiga pelaku berhasil diamankan, 2 diantaranya membawa ayam aduan yaitu JN dan KS, sementara BT diamankan karena kedapatan membawa sajam," ungkap Kapolsek Lamuru.
Menurutnya, warga yang diamankan itu mengaku melakukan acara Mangade atau tradisi adat. Namun tenyata saat dilakukan baket di lapangan memang betul ada kegiatan Acara Mangade namun dilanjutkan sabung ayam.
"Karena warga masyarakat ini kedapatan melakukan judi sabung ayam dan membawa sajam, maka ketiganya diamankan di Mapolsek Lamuru untuk proses lebih lanjut," terang Kapolsek Lamuru.
Adapun barang bukti yang berhasil di amankan 4 (Empat) ekor Ayam aduan, uang taruhan 2,1 juta, 12 pisau taji Ayam, tali benang nilon sebanyak 4(empat utas), salotip hitam sebanyak 2 (dua) buah, salotip bening sebanyak 1 (satu) buah, batu asah untuk taji sebanyak 1 (satu) buah, amplas halus untuk taji Ayam sebanyak 1 (satu) buah, 1 unit Motor Yamaha Mio Soul, 2 unit Sepeda Motor Yamaha Vega dan 1 unit Sepeda Motor Yamaha Jupiter MX tanpa plat. [Ikhlas/Sugi]