Pimpinan dan Anggota DPRD
Buton Tengah saat melaksanakan kunjungan di sekretariat DPRD Buton Tengah. Foto
: IST
RAKYATSATU.COM, BUTON TENGAH – Sebagai bentuk perhatian perlindungan dan
penegakan Hak Asasi Manusia (HAM) Pimpinan dan Angota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah (Buteng) laksanakan konsultasi pada bagian
dari instansi atau Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi tenggara di
Kota Kendari. Rabu (27/3/2024).
Disampaikan kepada sejumlah media
melalui rilisnya DPRD Buton Tengah dalam kunjungan tersebut membahas tentang
tata cara pemberian bantuan hukum terhadap rakyat miskin. Pimpinan dan anggota
DPRD Buton Tengah di terima oleh Kepala Bagian Bantuan Hukum yaitu La Ode
Amili, SH., MH.
Dalam konsultasi tersebut ada beberapa
hal yang di sampaikan sebagai berikut bahwa dalam pelaksanaanya bantuan
berdasarkan peraturan presiden nomor 53 tahun 2021 tentang rencana aksi
nasional hak asasi manusia tahun 2021 -2025 pada pasal 3 poin 1 yang memiliki
sasaran yaitu : perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan kelompok masyarakat
adat dimana pemerintah bekerja sama dengan lembaga bantuan hukum untuk
menegakkan keadilan berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Jika terjadi penyimpangan atau
pelanggaran ham pada empat kelompok (4) sasaran tersebut. Bagian hukum daerah
juga berfungsi sebagai fasilitator dalam pelaksanaan Rencana Aksi Nasional Hak
Asasi Manusia (RANHAM) dimana bekerja sama pada lembaga bantuan hukum (LBH).
“Untuk mencegah terjadinya permainan
dalam hal ini pengutan liar yang dilakukan oleh oknum lembaga bantuan hukum
(LBH)” Dikutip dari Rilis DPRD Buton Tengah beberapa waktu yang lalu.
Hal lain yang terkait materi konsultasi
juga disampaikan Analis Hukum Okky Astria Huainy, SH., MH. yaitu tata cara
pemberian bantuan rakyat miskin maka di perlukan Surat Keterangan Tidak Mampu
(SKTM) untuk proses administrasi. Pendanaan dalam hal ini masalah anggaran
RANHAM dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana
biaya perkasusnya adalah 5 juta.
“Tata cara pemberian bantuan rakyat
miskin maka di perlukan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM) untuk proses
administrasi. Pendanaan dalam hal ini masalah anggaran RANHAM dibebankan pada
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), dimana biaya perkasusnya adalah
5 juta rupiah” Ucap Okky.
Intinya pada kesimpulan konsultasi yang
dilaksanakan langkah diatas menunjukkan upaya serius DPRD kabupaten Buton
Tengah dalam memastikan perlindungan dan penegakan Hak Asasi Manusia di
indonesia terkhusus kabupaten buton tengah, serta peningkatan akses terhadap
keadilan bagi semua warga yang memiliki keterbatasan dalam hal informasi
terkait Hak Asasi Manusia.
Sebagai wujud komitmen Pemerintah
Indonesia dalam melaksanakan Program Pemajuan Hak Asasi Manusia di Tanah Air,
Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada tanggal 8 Juni 2021 telah menerbitkan
Peraturan Presiden Nomor 53 Tahun 2021 tentang Rencana Aksi Nasional Hak Asasi
Manusia untuk melanjutkan program Rencana Aksi Nasional Hak Asasi Manusia
(RANHAM).
Secara konsisten program RANHAM telah
dilaksanakan tanpa terhenti oleh pemerintah sejak diterbitkannya Keputusan
Presiden Nomor 129 Tahun 1998, yang tercatat sebagai RANHAM generasi I, hingga
saat ini. Dengan diterbitkannya Peraturan Presiden tersebut, RANHAM saat ini
telah memasuki generasi V.
Untuk diketahui RANHAM adalah dokumen
yang memuat sasaran, strategi, dan fokus kegiatan prioritas rencana aksi
nasional hak asasi manusia Indonesia, yang digunakan sebagai acuan kementerian,
lembaga, dan pemerintah daerah dalam melaksanakan penghormatan, perlindungan,
pemenuhan, penegakan, dan pemajuan HAM di Indonesia.
Menteri, pimpinan lembaga, gubernur, dan
bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan RANHAM sesuai dengan
kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan (Adv)