Iklan

Iklan

Bupati Perpanjang Masa Jabatan BPD se-Kabupaten Maros

17 Juli 2024, 6:30 PM WIB Last Updated 2024-07-18T10:32:50Z

Bupati Perpanjang Masa Jabatan BPD se-Kabupaten Maros/ Foto : Pemkab Maros

RAKYATSATU.COM, MAROS
- Sebanyak 600 anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD) se-Kabupaten Maros kembali dilantik bupati Maros di lapangan  Pallantikang Rabu, 17 Juli 2024. Pelantikan ini sebagai perpanjangan masa jabatan kepala desa selama dua tahun. 


Chaidir mengingatkan BPD yang dilantik untuk bekerja profesional dan memperkuat pengawasan di desa. Namun, harus tetap bersinergi dengan pemerintah desa. “Supaya ada pengembangan dan perbaikan ke depannya. Karena kepala desa tidak bisa membangun kalau tak ada ide dari BPD,” imbuh bupati.


Mantan Ketua DPRD itu menjanjikan akan menaikan tunjangan BPD. “Tapi kita lihat dulu kondisi DAU (Dana Alokasi Khusus),” tutur Chaidir. 


Jumlah anggota BPD setiap desa bervariasi. Mulai 7 hingga 9 orang. Disesuaikan dengan jumlah penduduk dan jumlah dusun di sebuah desa. 


Ketua Umum Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas) Indonesia, Indra Utama mengingatkan, anggota BPD harus ikut serta mendukung program bupati-wakil bupati. Pelantikan tadi dirangkaikan pelantikan pengurus baru Abpednas Kabupaten Maros. 


Akbar sebagai ketua, Salwiyah sekretaris, dan Syahril bendahara. Mereka memimpin kepengurusan periode 2024-2029. [Ikhlas/Arul]

Komentar

Tampilkan

  • Bupati Perpanjang Masa Jabatan BPD se-Kabupaten Maros
  • 0

Terkini

Iklan