Pj Bupati Wajo Sebut Regsosek Jadi Bank Data Yang Sangat Komprehensif/ Fato : Pemkab Wajo
RAKYASTATU.COM, JAKARTA - Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) resmi meluncurkan Sistem Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) dalam acara ‘Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi’, di Aula Dhanapala Kementerian Keuangan, Kamis (20/6/2024).
Menteri PPN/Kepala Bappenas Suharso Monoarfa menyebutkan pada intinya kehadiran dari Regsosek ini menyatukan dan memadankan data-data milik Kementerian Lembaga yang diperuntukkan untuk pelayanan publik yang dibiayai APBN dan memastikan penerima manfaat dari belanja sosial dan sistem ini akan memperbaiki data penerima bantuan sosial (bansos).
“Siapa yang tepat untuk menerima bantuan siapa yang tidak tepat menerima bantuan. Bahkan kalau dia mengaku-ngaku dia adalah menjadi bagian dari kelompok penerima manfaat, ternyata seharusnya dia pembayar pajak, kami bisa tahu,” ujarnya.
Apalagi kata dia, peluncuran sistem data sosial ekonomi ini akan mencakup seluruh data penduduk Indonesia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan pemerintah memiliki sistem baru yang dapat membantu untuk mengidentifikasi kebutuhan kelas menengah. Sistem baru itu adalah sistem data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek). "Regsosek adalah langkah penting untuk menciptakan basis data yang komprehensif terkait kondisi sosial dan ekonomi masyarakat," kata Airlangga lewat rekaman video dalam peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek) di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta
Penjabat Bupati Wajo, Andi Bataralifu yang menghadiri acara Peluncuran Kolaborasi Pemanfaatan Sistem Data Registrasi Sosial Ekonomi, mengaku sangat optimis dengan sistem data Registrasi Sosial Ekonomi (Regsosek).
"Regsosek ini dan akan menjadi Bank Data yang sangat komprehensif dan menjadi salah satu solusi dalam mengurangi angka kemiskinan, ini adalah data terpadu seluruh penduduk Indonesia, yang nantinya dapat dimanfaatkan dalam pelaksanaan perencanaan dan penganggaran berbasis bukti yang akurat dan hak aksesnya dilakukan terpusat melalui sistem SEPAKAT dan perlu diingat bahwa semua data pribadi terjaga dan prinsip perlindungannya sudah di atur dalam UU Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi.”jelasnya..
Adapun Undang Undang Nomor 27 Tahun 2022 ini lanjut Pj Bupati, mengatur mengenai asas; jenis data pribadi; hak subjek data pribadi; pemrosesan data pribadi; kewajiban pengendali data pribadi dan prosesor data pribadi dalam pemrosesan data pribadi; transfer data pribadi; sanksi administratif; kelembagaan; kerja sama internasional; partisipasi masyarakat; penyelesaian sengketa dan hukum acara; larangan dalam penggunaan data pribadi; dan ketentuan pidana terkait pelindungan data pribadi. Pelindungan Data Pribadi adalah keseluruhan upaya untuk melindungi Data Pribadi dalam rangkaian pemrosesan Data Pribadi guna menjamin hak konstitusional subjek Data Pribadi. (Humas Wajo)