Iklan

Iklan

Pertengahan Tahun 2024, Pengadilan Agama Maros Tangani 272 Perkara Perceraian

10 Juni 2024, 12:55 PM WIB Last Updated 2024-06-15T04:59:25Z

Ilustrasi

RAKYATSATU.COM, MAROS
- Angka Perceraian yang ditangani Pengadilan Agama Maros hingga awal Juni 2024, mencapai 272 perkara, Senin (10/6/2024) . 


Humas Pengadilan Agama Kabupaten Maros, Arif Ridha mengatakan, semua pasangan yang mengajukan gugatan cerai terhadap pasanganya telah diproses sesuai mekanisme yang berlaku.


” Semua berkas yang masuk diproses sesuai dengan aturan hukum yang berlaku.” ujar Humas Arif Ridha humas Pengadilan Agama Maros.


Dikatakan Arif Ridha  tahapan yang pertama adalah Proses Pra Mediasi Sebelum melalui tahap mediasi, pasangan yang ingin bercerai terlebih dahulu harus mengajukan berkas mereka ke pengadilan agama negeri. Dalam hal ini penggugat akan mendaftarkan berkas perkara ke pihak pengadilan agama.


” Semua berkas perkara yang masuk akan di kaji dan dipelajari.” Ujar Arif Ridha.


Selanjutnya kata dia,  pihak pengadilan akan menunjuk hakim pemeriksa perkara yang akan menangani kasus tersebut. Hakim pemeriksa perkara ini kemudian akan menemui pihak yang bersangkutan. Mereka akan menjelaskan tentang kewajiban melakukan mediasi perceraian serta hal-hal yang berkaitan dengan hal tersebut. 


Pada proses ini pihak pengadilan juga akan memberitahu kedua belah pihak mengenai siapa yang nantinya akan menjadi mediator untuk perundingan. 


“ Jadi pengadilan sudah menunjuk siapa hakim yang akan menangani proses tersebut.” Sebut Arif Ridha.


Setelah melalui  proses mediasi namun kedua sudah tidak mau rujuk kembali maka proses tentunya telah berlanjut hingga berhair dengan putusan perceraian. Untuk saat ini ada sebanyak 187 pasangan sudah resmi bercerai. 


“Sementara 72 masih proses persidangan, tiga dicabut, tiga ditolak, dua gugur, dan lima tahun lalu tak dapat diterima,” sebut Arif.


Ditambahkan Arif Kasus perceraian didominasi oleh faktor ekonomi. “Lima perkara karena karena pinjaman online, sepuluh perkara judi online, sisanya KDRT dan orang ketiga,” sebutnya. 


Pengajuan perceraian didominasi oleh perempuan, yakni 224 perkara. Sedangkan pengajuan cerai oleh laki-laki atau cerai talak ada 48 perkara. Rentang usia yang mengajukan gugatan rata-rata masih produktif, 20-45 tahun. Tingkat pendidikan didominasi tamatan SMA ke atas. [Ikhlas/Arul]

Komentar

Tampilkan

  • Pertengahan Tahun 2024, Pengadilan Agama Maros Tangani 272 Perkara Perceraian
  • 0

Terkini

Iklan