Iklan

Iklan

IKA PMII Maros Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang

06 Juni 2024, 4:52 PM WIB Last Updated 2024-06-08T05:55:26Z

Pengurus IKA PMII Maros saat melakukan pertemuan mengenai lingkungan/ Foto : Arul

RAKYATSATU.COM, MAROS
– Ketua Umum Pengurus Cabang Ikatan Alumni Pergerakan Mahasiswa Islam Indonesia (IKA-PMII) Kabupaten Maros, Abrar Rahman, mendesak Dinas Energi Dan Sumber Daya Mineral Cabang Dinas Wilayah I untuk mengevaluasi seluruh izin tambang di Kabupaten Maros. 


Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melalui Dinas Energi Dan Sumberdaya Mineral segera membentuk tim terpadu meliputi Polda Sulsel, Kejati Sulsel, DPRD Maros dan Pemkab Maros, dalam upaya penegakan hukum terhadap seluruh perusahaan tambang yang diduga “ilegal” masih beroperasi di daerah ini, tegas Abrar Rahman sesuai keterangannya, Kamis (6/6/2024). 


Aktivitas tambang ilegal ini jelas merugikan pemerintah daerah karena tidak bayar pajak secara resmi yang masuk menjadi pendapatan asli daerah (PAD) dan juga tentu merugikan masyarakat banyak kedepannya, karena itu penegakan hukum mendesak untuk dilakukan segera sebagai salah satu upaya konkret menjaga lingkungan alam Maros dan juga kekayaan alamnya agar tetap lestari, tidak mengalami kerusakan parah yang berpotensi menyebabkan terjadinya bencana seperti banjir, banjir bandang dan tanah longsor, tegas Ketua Umum PB HIPMI Maros Raya periode 2008-2010. 


“Sejauh ini ada kesan pembiaran oleh Pemda Maros dan Pemprov Sulsel atas aktivitas sejumlah usaha tambang yang diduga kuat berstatus ilegal, tanpa ada tindakan hukum tegas" terang Ketua PC GP Ansor masa khidmat 2017-2021 itu. 


Alam Maros yang indah dan kaya akan keanekaragaman hayati dengan karakteristik bentang alam yang unik, dengan kawasan karts yang telah mendapat pengakuan global melalui pencanangan Maros-Pangkep UNESCO Global Geopark dan Cagar Biosfer Bantimurung-Bulusaraung Ma'rupanne pada tahun 2023, wajib kita lestarikan dan rawat bersama. 


"Jangan sampai Label Internasional yang telah didapatkan ini hanya bunyi-bunyian semata dan tidak berbanding lurus dengan pengelolaan lingkungan hidup utamanya di Kabupaten Maros" tegas Pendiri Pergerakan Mahasiswa Islam Indonsia (PMII) Kabupaten Maros itu. 


Abrar Rahman mengingatkan bahwa pada tahun 2019, Kabupaten Maros mengalami banjir besar yang memutus akses transportasi dan mengganggu perekonomian masyarakat, yang merupakan kejadian terparah dalam 20 tahun terakhir, hal ini tentu tidak boleh terulang dengan aksi nyata, sistematis dan massif kita hari ini dalam menjaga lingkungan alam. 


Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tahun 2021 menunjukkan bahwa Kabupaten Maros secara umum masuk dalam kategori kerawanan bencana dengan tingkat kerentanan sedang hingga tinggi, tambahnya. 


Momentum Hari Lingkungan Hidup yang diperingati setiap tanggal 5 Juni setiap tahunnya menjadi kesempatan yang baik untuk menyusun langkah konkret dan strategis dalam uapaya menjaga dan merawat lingkungan alam Maros, imbuhnya. [Ikhlas/Arul]

Komentar

Tampilkan

  • IKA PMII Maros Desak Pemerintah Evaluasi Izin Tambang
  • 0

Terkini

Iklan