Lima Pelaku Diketahui Jaringan Amali
RAKYATSATU.COM, BONE - Satuan Reserse Narkoba Polres Bone berhasil mengungkap 18 kasus penyalagunaan Narkotika dengan mengamankan 34 tersangka selama April 2024.
Dari pengungkapan tersebut Sat Narkoba Polres Bone mengamankan kurang lebih 81 gram Sabu beserta barang bukti lainnya.
Pengungkapan kasus Narkotika itu disampaikan Kasat Res Narkoba Polres Bone AKP Yusriadi Yusuf pada saat Konferensi Pers di ruang terbuka Mapolres Bone, Jl. Yos Sudarso, kota Watampone, Rabu (17/4/2023).
Dihadapan awak media Yusriadi mengungkapkan terkait kronologi penangkapan lima pelaku yang diketahui dari jaringan Amali itu.
Dalam penjelasannya Yusriadi mengungkapkan bahwa selain terduga pelaku SD, CS dan TS dua diantaranya adalah bandar Narkoba yakni inisial RZ alias C dan AB alias B.
Kasat Narkoba lanjut menuturkan bahwa penangkapan para pelaku jaringan Amali pada Senin, 8 April 2024 sekira pukul 16.00 wita di dusun Kampong Lampe, Desa Benteng Tellue Kecamatan Amali, Kabupaten Bone tepatnya di dalam rumah.
Menurutnya dari pengakuan para pelaku kalau semua sabu tersebut diperoleh dari tangan EM sehingga dilakukan pengejaran terhadap EM namun belum ditemukan dan masih dalam pengejaran Unit Opsnal.
"Maka atas perbuatannya para pelaku bersama barang buktinya diamankan di Mapolres Bone guna penyelidikan perkara lebih lanjut," jelasnya.
"Masalah barang bukti yang kita amankan bersamaan dengan tersangka apabila sudah dinyatakan P21 secara langsung kita serahkan ke Kejaksaan untuk proses lebih lanjut," kata Yusriadi.
"Untuk pasal yang disangkakan yaitu Pasal 114 (2) dan Pasal 112 (2) Jo. Pasal 132 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman paling singkat 6 Tahun paling lama 20 tahun penjara dan denda paling sedikit 1 Milyar dan paling banyak 13 Milyar," tutur putra kelahiran Bajoe Kabupaten Bone itu. [Ikhlas/Sugi]