Iklan

Iklan

Modus Baru Beli Sabu Lewat Online, Dua Pemuda Asal Pangkep Ditangkap Polisi

14 April 2024, 1:32 PM WIB Last Updated 2024-04-14T08:34:12Z

Dua pelaku penyalahgunaan narkoba saat diamankan oleh Polres Maros/ Foto : Dok. Satres Narkoba Polres Maros

RAKYATSATU.COM, MAROS
- Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Maros berhasil mengamankan dua pelaku penyalahgunaan narkoba, di Jl. Poros Maros-Pangkep, Desa Bontolempangan, Kecamatan Bontoa, Kabupaten Maros.


Kasat Narkoba Polres Maros Iptu Lenny Sefyanda ketika dikonfirmasi membenarkan penangkapan tersebut. 


Kata dia, dua pelaku ditangkap malam tadi (Sabtu,-red) sekira pukul 23.00 Wita di Jl. Poros Maros-Pangkep.


"Tadi malam ditangkap, dan proses penangkapan dipimpin Kanit Idik 1 Satreskoba Polres Maros Ipda Agus Miardika," ujar Iptu Lenny, Ahad (14/4/2024). 


Kedua pelaku yang diamankan, kata Iptu Lenny Sefyanda, tercatat sebagai warga Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene Kepulauan (Pangkep) berinisial MB (19) dan MR (20). 


"Keduanya merupakan warga Kabupaten Pangkep yang ditangkap di wilayah perbatasan antara Maros dan Pangkep," ungkap mantan Kaur Bin Ops Satresnarkoba Polres Gowa tersebut.  


Iptu Lenny menceritakan penangkapan itu berawal saat petugas mendapati dua orang pemuda yang gelagatnya mencurigakan sedang mencari sesuatu di rerumputan pinggir jalan. 


Kedua pemuda itu, kata Lenny, mencari dengan dibantu penerangan senter handphone. 


"Saat dihampiri, pemuda tersebut panik dan berusaha melarikan diri namun berhasil diamankan," bebernya. 


Setelah dilakukan penggeledahan terhadap handphone pelaku ditemukan petunjuk berupa maps (Peta) dan gambar, setelah ditelusuri ditemukan bungkusan dibalut lakban merah yang berisi satu saset sabu. 


"Dari tangan pelaku petugas mengamankan sebuah bungkusan yang dibalut lakban berwarna merah yang berisi satu saset sabu seberat 0,35 gram," jelasnya.


Lebih lanjut, Iptu Lenny menyebutkan setelah dilakukan interogasi pelaku mengaku memperoleh sabu tersebut dari akun Instagram @Hiburanmalam yang ia beli seharga Rp. 150.000,-. 


Atas perbuatannya, kedua tersangka dikenakan pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman 4 Tahun penjara.



Sementara itu, Kapolres Maros AKBP Awaludin Amin, S.I.K yang dihubungi mengatakan penangkapan kedua pelaku itu merupakan komitmen untuk memberantas narkoba di wilayah Kab. Maros. 


''Kami berkomitmen menjadikan Kabupaten Maros bebas dari narkoba, kami akan tindak tegas segala bentuk peredaran narkoba,'' pungkas Kapolres Maros. [Ikhlas/Fikrah]


Komentar

Tampilkan

  • Modus Baru Beli Sabu Lewat Online, Dua Pemuda Asal Pangkep Ditangkap Polisi
  • 0

Terkini

Iklan