Kejari Maros Press Release Pengembalian Kerugian Negara Dirut PT BMS/ Foto: Arul
RAKYATSATU.COM, MAROS - Kejari Maros mengadakan kegiatan jumpa pers dengan tujuan Pengembalian atau pemulihan kerugian negara yang melibatkan Dirut PT. Bumi Maros Sejahtera (BMS).
Perkara tindak pidana korupsi ini dilakukan oleh Direktur PT. Bumi Maros Sejahtera (BMS) yakni Hermanto Syahrul. Pemeriksaan pada kasus tersebut melibatkan 11 orang saksi.
“Saat ini kami melaksanakan kegiatan proses pengembalian uang kerugian negara senilai 200jt Rupiah,” ungkap Kapidsus Maros Adi Hariyadi.
Lanjutnya pengembalian ini merupakan inkra dari putusan mahkamah agung yang dimana selain diganjar hukuman selama 4 tahun penjara tersangka juga diwajibkan untuk mengganti kerugian negara sebesar Rp 564 Juta.
Kasus ini bermula saat dirut PT BMS tidak menyetorkan hasil keuntungan perusahaan senilai ratusan juta rupiah yang dimana pada akhirnya baru di ketahui direktur PT. BMS menyalahgunakan penghasilan keuangan tersebut untuk kepentingan pribadinya sendiri.
Anggaran pemerintah yang di kelola oleh PT. Bumi Maros Sejahtera sejumlah 1 Miliar dengan tujuan pengelolaan modal usaha serta biaya operasionalnya. Adapun tahun anggarannya yakni pengelolaan tahun anggaran 2019 dan tahun anggaran 2022.
“Anggaran yang di gelontorkan oleh pihak Pemkab Maros kepda PT.Bumi Maros Sejahtera yakni sebesar 1 M,” lanjut Kapidsus Maros Adi Hariyadi.
Putusan Mahkamah Agung nomor 24/PID/TPK/2022 yang dimana dalam putusan tersebut Pelaku dibebankan untuk membayar uang pengganti 564 juta sebagai pidana tambahan Pengembalian 200jt saat ini, sisa 364 jt.
Dalam hal ini jika inkra putusan MK telah ditetapkan pelaku terpidana dalam kurung waktu 1 bulan harus mengembalikan semua kerugian yang ditetapkan jika tidak akan ada penyitaan harta benda milik pelaku, atau penambahan 1 tahun penjara. [Ikhlas/Arul]