Suasana pembukaan dialog kebangsaan oleh GP Ansor Maros/ Foto : Arul
RAKYATSATU.COM, MAROS - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah resmi menetapkan jadwal dan tahapan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak Tahun 2024, dengan hari pemungutan suara jatuh pada 27 November mendatang. Dalam pelaksanaannya memunculkan berbagai permasalahan dan tantangan.
Anggota Bawaslu Kabupaten Maros, Mahmuddin mengungkapkan salah satu tantangan yang perlu diwaspadai pada tahun politik ini adalah isu radikalisme, sebagai salah satu topik mendesak dalam dinamika politik dan keamanan khususnya dalam penyelenggaraan Pilkada 2024.
Menurutnya, isu radikalisme memunculkan kekhawatiran yang serius terkait dengan stabilitas, keamanan, dan integritas demokrasi negara.
Untuk itu kata Mahmuddin, diperlukan sinergitas pemerintah dan masyarakat sipil untuk mengidentifikasi potensi ancaman dan menyusun strategi pencegahan yang tepat.
Hal ini disampaikan saat menjadi narasumber dialog kebangsaan dengan tema Ancaman Radikalisme terhadap Demokrasi Indonesia yang digelar Pimpinan Cabang Gerakan Pemuda (GP) Ansor Maros, di Ruangan Rapat Cafe Bagas, Turikale, Kabupaten Maros, Senin (29/4/2024).
Ditambahkan Mahmuddin Pemilu dan Pilkada seringkali menjadi periode sensitif, khususnya terkait isu radikalisme yang sewaktu-waktu dapat kembali muncul.
"Karena perbedaan pendapat politik, ketegangan sosial, dan perasaan ketidakpuasan yang dapat dimanfaatkan oleh kelompok-kelompok radikal," ujarnya.
Makanya lanjut dia, pelaksanaan Pilkada adalah suatu hal yang sangat penting dalam kehidupan demokrasi kita, sehingga masyarakat harus tetap waspada terhadap gerakan radikalisme di Pilkada 2024, karena mengancam stabilitas politik, toleransi, dan juga keamanan.
Belajar dari pengalaman lanjut dia, penyelenggaraan Pemilihan di Indonesia, bahwa kelompok radikal dapat memanfaatkan media sosial dan platform online untuk menyebarkan hoax, berita palsu dan propaganda yang dirancang untuk mempengaruhi pemilih dan menciptakan ketidakpercayaan terhadap proses Pemilu termasuk Pemilihan Kepala Daerah.
"Radikalisme di ruang digital dapat mengacu pada penyebaran ideologi khususnya radikalisme agama, berita palsu (hoax), ujaran kebencian, retorika berbahaya, atau tindakan ekstremisme melalui platform digital seperti media sosial, situs web," kata Mahmuddin.
Untuk itu kami mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan kita terhadap hal-hal yang dapat merusak Demokrasi dan menjadi tanggungjawab bersama untuk merawatnya sekaligus bersama-sama menyukseskan penyelenggaraan Pilkada 2024. [Ikhlas/Arul]