Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto SIK MH, saat memimpin Konferensi Pers di Mapolda Sulsel pada Senin (1/4/2024)/ Foto : Agisto
RAKYATSATU.COM, MAKASSAR - Sebuah operasi besar-besaran berhasil dilaksanakan oleh Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda) Sulawesi Selatan. Operasi kali ini menyasar perjudian besar dengan perputaran uang Rp1,5 Milyar hingga Rp2,5 Milyar per hari.
Operasi yang terdiri dari Tim gabungan Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Sulsel yang didukung penuh oleh Sat Brimob Polda Sulsel, melakukan penggerebekan di arena perjudian sabung ayam dan dadu yang berlokasi di Dusun Seke Bontongan, Desa Lembang Tombong Langda, Kecamatan Sopai, Kabupaten Toraja Utara, Minggu (31/3/2024) siang kemarin.
Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kabidhumas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto SIK MH, pada Konferensi Pers di Mapolda Sulsel pada Senin (1/4/2024).
Didik menjelaskan, dalam penggerebekan yang dilakukan tepat pada pukul 13.30 WITA ini berhasil mengamankan 35 orang. Dengan rincian, 6 di antaranya merupakan pemain dadu, sementara 29 lainnya terlibat sebagai pemain judi sabung ayam. Mereka yang diamankan terdiri dari 32 pria dan 3 wanita.
Kedati begitu, pelaku utama sebagai penyelenggara kegiatan perjudian besar yang berhasil dibongkar oleh pihak kepolisian ini, dikenal dengan nama Towik, yang kini statusnya DPO (Daftar Pencarian Orang).
Tim gabungan Polda Sulsel saat menahan pelaku judi di Toraja Utara/ Foto : Dok. SS Polda Sulsel |
Dari informasinya, praktik judi tersebut sudah berlangsung sejak Januari 2024, dan berpindah tempat dari waktu ke waktu.
"Sejak Januari lalu, dan berpindah-pindah, tergantung permintaan danpenyelenggaraan," katanya.
Tidak sampai disitu, aktivitas ilegal ini berlangsung hampir setiap hari dan direncanakan akan terus berlanjut hingga Desember 2024.
"Dalam sehari, uang yang berputar di lokasi kegiatan dapat mencapai 1,5 miliar rupiah pada hari biasa, dan meningkat menjadi sekitar 2,5 miliar rupiah pada akhir pekan, dengan keuntungan untuk penyelenggara mencapai puluhan juta rupiah," ungkap Kombes Pol Didik Supranoto.
Kegiatan kelompok judi ini menimbulkan perhatian yang serius dari pihak kepolisian sebagai usaha terus-menerus dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
"Polda Sulsel mengapresiasi dukungan dan partisipasi masyarakat dalam memberantas kegiatan ilegal dan kami minta kerja sama yang baik untuk melaporkan segala bentuk pelanggaran yang terjadi di sekitarnya," ujar Didik Supranoto.
Dia menekankan, bahwa Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan terus berkomitmen untuk memerangi tindak pidana perjudian dan mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam kegiatan ilegal semacam ini.
Tindakan hukum yang tegas akan diambil terhadap setiap pelaku, sesuai dengan Pasal 303 KUHP dan Pasal 303 bis dengan ancaman hukuman hingga 10 tahun penjara. [Ikhlas/Agisto]