Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng H Andi Tenri Sessu/ Foto : Yudha
RAKYATSATU.COM, SOPPENG - Pemerintah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai ASN selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah Tahun 2024.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 141/BPKSDM/III/2024 tentang jam kerja ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah Tahun 2024.
Adapun ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :
Jam kerja
Hari Senin-Kamis :Pukul 08.00 -15.00 Wita.
Hari Jum'at : Pukul 08.00-15.30 WITA.
Istirahat
Hari Senin-Kamis:Pukul 12.00-12.30 Wita
Hari Juma't:Pukul 12.00 -13.00 Wita
Pelaksanaan upacara dan senam kesegaran jasmani (SKJ) ditiadakan.
Ketentuan ini berlaku mulai 1 (satu) ramadhan sampai dengan berakhirnya bulan ramadhan 1445 Hijriah 2024 Masehi.
Demikian surat edaran yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng H Andi Tenri Sessu pertanggal 7 Maret 2024. [Ikhlas/Yudha]