Iklan

Iklan

Pemkab Soppeng Keluarkan Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan

08 Maret 2024, 3:20 PM WIB Last Updated 2024-04-27T11:22:53Z

Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng H Andi Tenri Sessu/ Foto : Yudha

RAKYATSATU.COM, SOPPENG -
Pemerintah Kabupaten Soppeng, Sulawesi Selatan (Sulsel), telah menetapkan aturan jam kerja bagi pegawai ASN selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah Tahun 2024.


Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran nomor 141/BPKSDM/III/2024 tentang jam kerja ASN Lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng selama bulan suci Ramadhan 1445 Hijriah Tahun 2024.


Adapun ketentuan jam kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kabupaten Soppeng sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut :


Jam kerja

Hari Senin-Kamis :Pukul 08.00 -15.00 Wita.

Hari Jum'at : Pukul 08.00-15.30 WITA.

Istirahat

Hari Senin-Kamis:Pukul 12.00-12.30 Wita

Hari Juma't:Pukul 12.00 -13.00 Wita


Pelaksanaan upacara dan senam kesegaran jasmani (SKJ) ditiadakan.


Ketentuan ini berlaku mulai 1 (satu) ramadhan sampai dengan berakhirnya bulan ramadhan 1445 Hijriah 2024 Masehi.


Demikian surat edaran yang ditandatangani oleh Sekertaris Daerah Kabupaten Soppeng H Andi Tenri Sessu pertanggal 7 Maret 2024. [Ikhlas/Yudha]

Komentar

Tampilkan

  • Pemkab Soppeng Keluarkan Edaran Jam Kerja ASN Selama Ramadan
  • 0

Terkini

Iklan