Acara adat Bongkana Tau
di kelurahan Bombonawulu. Foto : IST
RAKYATSATU.COM, BUTON TENGAH –
Budaya yang merupakan hasil karya cipta manusia yang dihasilkan dan telah
dipakai sebagai bahagian dari tata kehidupan sehari-hari dan dipakai dan
diterapkan dalam kehidupan selama periode waktu yang lama.
Dikabupaten Buton Tengah telah lahir beberapa Perda inisiatif DPRD
Kabupaten Buton Tengah diantaranya Perda Pelestarian Budaya seperti
perlindungan dan pelestarian warisan budaya Pekande-kandea, Tolandona
Sangiawambulu, Tradisi Kamomose sebagai ekspresi budaya lokal Gu-Lakudo,
Kecamatan Lakudo dan pelestarian budaya rakyat Kasebu, rumpun Wasilomata,
Kecamatan Mawasangka, pada November 2022.
Tahun 2024 digodok kembali Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun
2024 tentang Perlindungan dan Pelestarian Warisan Budaya diantaranya Perda
Pelestarian Budaya seperti Fuma fuma dikecamatan Talaga Raya, Bongka’a Ta’u di
Kecamatan Gu, dll.
Soal budaya, mulai diperhatikan dengan serius oleh Pemerintah
Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah
(Buteng).
Pj. Bupati Buton Tengah Andi Muhammad Yusuf mengatakan, saat ini
Pemerintah Daerah dan DPRD telah membentuk Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2024
tentang Perlindungan dan Pelestarian Warisan Budaya sebagai bukti keseriusan
eksekutif dal legislatif dalam menjaga warisan budaya.
“Seperti Warisan Budaya Haroana Talaga, Bongkana Tau dan Kahia’a
di Kab. Buton Tengah,” tuturnya saat memberikan sambutan pada acara Bongkana
Tau di Kecamatan Gu tepatnya di kelurahan Bombonawulu, Kamis (7/3/2024).
Maka dari itu, Lanjut Andi, bukan hanya instrumen budaya yang
setelah dilaksanakan kemudian ditinggalkan, akan tetapi ritual yang terus
berlanjut sampai generasi ke generasi. Menjadi kalender daerah, yang akan terus
diselenggarakan, bahkan bila perlu kita dapat mengusulkan masuk dalam kalender
Iven Tingkat Nasional, oleh Kementrian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Republik
Indonesia.
“Maka kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mendukung dan
terus memelihara tradisi budaya Ini tentunya dengan menjaga nilai sakral acara
ini,” tambahnya.
Oleh karena itu, harap Andi, melalui momen yang berbahagia ini,
kami memohon doa dari Masyarakat Rumpun Ombonawulu dan para tetua Adat, untuk
senantiasa mendoakan Pemerintah Daerah Buton Tengah yang akan memasuki Kantor
Bupati Buton Tengah nanti, sehingga setiap aktivitas kegiatan dapat melahirkan
kebijakan yang dapat mensejahterakan masyarakat.
“Menyampaikan penghargaan dan terimakasih yang tulus kepada
seluruh Panitia, Pihak Keamanan Baik TNI dan POLRI, atas terselenggaranya
kegiatan Bongkana Tau Tahun 2024 Tahun ini, Semoga senantiasa diberikan
limpahan rahmat oleh ALLAH SWT, serta membimbing cita-cita luhur masyarakat
Buton Tengah menuju masa depan sejahtera,” pungkasnya.
Sementara Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda)
DPRD Kabupaten Buton Tengah, Syarifuddin Reeno, mengatakan, hasil konsultasi
publik penyusunan naskah akedemik bersama perwakilan tokoh adat di 3 kecamatan,
masih terdapat saran dan masukan tambahan.
Setelah semua dirangkum, lanjutnya, Ranperda pelestarian budaya 3
kecamatan ini tinggal menunggu putusan akhir melalui rapat paripurna untuk
dijadikan sebagai Perda.
“Pembahasan akhir Ranperda pelestarian budaya menjadi Perda akan
dilakukan dalam waktu dekat melalui rapat paripurna DPRD bersama pemerintah.
Tahun 2024 pelestarian budaya di 3 kecamatan sudah dipastikan memiliki payung
hukum Perda untuk melaksanakan kegiatannya,” ungkapnya.
Politisi PDI-Perjuangan ini menyampaikan, disahkannya Perda
pelestarian budaya akan berdampak menguntungkan bagi masyarakat. Sebab, tujuan
Perda pelestarian budaya akan mendapatkan perhatian khusus oleh pemerintah
dalam pelaksanaan kegiatannya. (Advetorial)