Iklan

Iklan

Baznas Bone Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H, Ini Rinciannya

19 Maret 2024, 4:12 PM WIB Last Updated 2024-03-19T09:14:40Z

Suasana rapat penetapan besaran Zakat Fitrah di Aula Kantor Kemenag Kabupaten Bone, Selasa (19/3/2024)/ Foto : Sugi

RAKYATSATU.COM, BONE
- Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Bone,  bersama pemerintah daerah (Pemda) dan Kemenag menetapkan nilai Zakat Fitrah pada 1445 Hijriah/2024 Masehi.


Penetepan Zakat tersebut berlangsung di Aula Kantor Kemenag Bone, Jl. Ahmad Yani, Kota Watampone, Selasa (19/3/2024).


Rapat penetapan Zakat Fitrah tersebut dipandu oleh Plt Kakan Kemenag Bone H. Jamaris, S.Ag, MH dihadiri Kabag Kesra, Kadis Perindag, Kasubag TU Kemenag, Ketua MUI, Ketua Baznas Bone, PC NU, PC Muhammadiyah, perwakilan Dandim 1407/Bone, perwakilan Kapolres Bone serta para Kepala KUA.  

 

Plt. Kakan Kemenag Bone mengatakan, pentapan Zakat Fitra ini dilakukan diawal bulan suci Ramadan yang didasari oleh banyaknya masyarakat bertanya tentang besaran Zakat Fitrah sekarang ini.


"Ini wajib bagi seluruh kaum muslimin dan terlebih dahulu kita melakukan pemantauan sebagai pembanding harga di semua wilayah," kata Jamaris.


Sementara itu Ketua Baznas Kabupaten Bone Drs. H. Zainal Abidin mengatakan, besaran nilai zakat fitrah tersebut mengacu pada harga beras saat ini. "Diupayakan harganya sedang, tidak rendah dan tidak tinggi," jelasnya.


Menurut dia, bila melihat pada penyesuaian itu maka ditetapkan besaran Zakat Fitrah untuk Kabupaten Bone yakni Beras Biasa Rp. 10.000 x 4 Liter (3,01 kg) : Rp. 40.000 dan Beras Kepala Rp. 12.500 x 4 Liter (3,01 kg) Rp. 50.000.


Selain itu juga ditetapkan substansi Fidyah perbandingan beras dan lauknya senilai Rp. 20.000 - 30.000/hari. Sedangkan untuk infak rumah tangga muslim (IRTM) Rp. 10.000/KK.  


Ia mengimbau masyarakat di Kabupaten Bone agar segera menunaikan pembayaran Zakat Fitrah setelah besaran itu ditetapkan. 


"Setelah ada kepastian tentang Zakat ini, tugas kita semua harus dibagikan habis sebelum lebaran, karena Zakat Fitrah ini sangat dibutuhkan warga utamanya golongan Fakir, Miskin, Amil, Mualaf, Gharimin, Fisabilillah serta Ibnu Sabil," ungkapnya.


"Untuk Zakat Fitrah ini akan dikelola oleh Baznas atau Unit Pengumpul Zakat (UPZ) yang dibentuk oleh Baznas," ujarnya. [Ikhlas/Sugi]

Komentar

Tampilkan

  • Baznas Bone Tetapkan Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah 1445 H, Ini Rinciannya
  • 0

Terkini

Iklan