Kantor Kejaksaan Negeri Maros/ Foto : Arul
RAKYATSATU.COM, MAROS - Kejaksaan Maros melayangkan surat ke Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros terkait memutuskan pendampingan beberapa proyek yang dinaungi Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros, Senin (8/1/2024).
Pemutusan pendampingan di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros dikarenakan pihak terkait tidak kooperatif melaporkan hasil perkembangan seluruh proyek yang di kerjakan dinas pertanian khususnya balai penyuluhan pertanian (BPP).
Bahkan sejak diterimanya laporan tersebut pendampingan dari Dinas Pertanian dan Ketahanan pangan masih belum melakukan koordinasi secara berkesinambungan kepada istansi Kejaksaan Negeri Maros.
“Saat ini Jaksa Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Maros telah menghubungi pihak Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan untuk diadakan monitoring dan evaluasi pada setiap tahapan akan tetapi tidak diberikan informasi apapun," ungkap Wahyudi, Kepala Kejaksaan Negeri Maros.
Tidak hanya itu saat Kejaksaan Negeri Maros Meminta data dokumen mengenai perkembangan seluruh proyek yang dikerjakan oleh Dinas Pertanian terkusus Pada Balai Penyuluhan Pertanian (BPP), pihaknya lamban dalam proses pengumpulan data serta dokumen yang diminta.
“Selain itu pada saat pihak kejaksaan meminta data / dokumen juga pihak dinas pertanian lambat memberikan data / dokumen hasil perkembangan seluruh proyek yang di kerjakan dinas pertanian khususnya balai penyuluhan pertanian (BPP),” lanjutnya.
Sehingga dengan mengacu pada Standar Operasional Prosedur di Lingkungan Kejaksaan RI, dan untuk tertib administrasi, maka pendampingan hukum terhadap beberapa proyek di Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Kabupaten Maros diputus oleh Kejaksaan Negeri Maros.
Proyek pembangunan BPP merupakan sarana prasarana yang di bangun untuk unit penunjang penyelenggaraan penyuluhan pertanian yang administrasi, pengaturan, pengelolaan dan pemanfaatannya adalah tanggung jawab Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota. [Ikhlas/Arul]