Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, S.Pd.,MH (Baju Biru) saat menyampaikan beberapa hal dalam forum rapat bersama sejumlah instansi dengan PT. AHB, Senin (15/1/2024). Foto : IST |
RAKYATSATU.COM, BUTON TENGAH – Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah melaksanakan rapat
bersama dengan salah satu perusahaan tambang yang akan bergerak melakukan
investasi dan eksplorasi di Kabupaten Buton Tengah, tepatnya di Kecamatan
Talaga Raya, Desa Kokoe yaitu PT. Anugerah Harisma Barokah (AHB).
Rapat dilaksanakan dikantor PT. Anugerah Harisma Barokah (AHB)
Pada Senin, 15/1/2024 yang di hadiri Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto,
S.Pd., M.H dan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten , Tasman, SE.
Hadir pula sejumlah pihak diantaranya Dinas Kehutanan Provinsi
Sulawesi Tenggara, Staf ahli Bupati Bidang Pembangunan Ekonomi dan Keuangan
Kabupaten Buton Tengah, Kepala Dinas Lingkup Hidup Kabupaten Buton Tengah,
Kepala Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Buton Tengah, Kepala Dinas
Pendapatan Daerah Kabupaten Buton Tengah, Camat Talaga Raya, dan Pengurus
PT.Anugerah Harisma Barokah (AHB), serta sejumlah Masyarakat Talaga Raya.
Usai kegiatan rapat dilaksanakan Ketua DPRD Buton Tengah, Bobi
Ertanto kepada sejumlah awak media menyampaikan bahwa rapat menghasilkan
beberapa kesepakatan bersama serta rekomendasi untuk dilaksanakan.
“Diantaranya perusahaan kami minta untuk melakukan pengukuran
lahan yang bakal diolah di beberapa blok diantaranya blok C dan blok D” Kata
Bobi.
Ketua DPRD yang juga menjabat ketua Pemuda Pancasila Kabupaten
Buton Tengah ini menambahkan pihaknya meminta pula untuk terbentuknya tim
independen dari semua sektor yang akan melaksanakan pengukuran lahan yang akan
digarap PT. AHB agar data benar benar valid dan ril.
Secara menyeluruh rekomendasi DPRD yang tertuang dalam kesepakatan
rapat adalah, Melakukan pengukuran pada lahan masyarakat di blok B dan C untuk
menghindari tumpang tindih lahan, kedua PT Anugerah Harisma (AHB)membentuk tim
untuk pengukuran lahan yang di awasi oleh Pemerintah Daerah Buton Tengah,
Pemerintah Kecamatan Talaga Raya dan warga yang memiliki lahan.
Ketiga, Jangan dulu ada pembayaran harga dari pihak PT Anugerah
Harisma Barokah (AHB) untuk eksplorasi lahan warga. Dan keempat selalu
melakukan kordinasi kepada Pemerintah Kecamatan Talaga Raya.
Berdasarkan data yang dihimpun media ini dikecamatan Talaga Raya,
Kabupaten Buton Tengah memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) di Talaga Raya
dimana, berdasarkan data BPS 2018 Kabupaten Buton Tengah memiliki luas 958,31
km². Kecamatan Talaga Raya, masuk Pulau Kabaena dengan luasan 71,31 km2.
Meski wilayahnya yang begitu kecil, pemerintah telah memberikan
izin usaha pertambangan untuk beroperasi di daerah tersebut. Berdasarkan data
Dinas ESDM Sultra, di Talaga Raya, Kabupaten Buton Tengah, terdapat lima IUP
kategori clear and clean (CnC).
Kelima IUP itu dimiliki oleh dua orang. Ir Jos Yanto dengan
perusahannya PT Arga Morini Indah memiliki 4 IUP. IUP pertama dengan nomor
1512/2009, mulai berlaku 31 Desember 2009 sampai 30 Desember 2029. Luas IUP
1.000 hektare berada di Wulu Talaga Raya dengan status operasi produksi nikel.
IUP kedua dengan perusahaan yang sama, bernomor 1513/2009, mulai
beroperasi 31 Desember 2009 sampai 30 Desember 2029 dengan luas IUP 990,50
hektare. IUP ini berlokasi di Blok II Wulu, Talaga Raya dengan status operasi
produksi tambang nikel.
IUP ketiga milik Jos Yanto dengan nomor 1514/2009, mulai
beroperasi 31 Desember 2009 sampai 30 Desember 2029 dengan luas 867 hektare.
IUP-nya berada di Desa Kokoe Talaga Raya, dengan status operasi produksi nikel.
IUP keempat Jos Yanto dengan nomor 556/2010, mulai beroperasi 18
Februari 2010 sampai 17 Februari 2031. Luasan IUP 1,026 hektare berada di Desa
Wulu Talaga Raya dengab status operasi produksi nikel. Selain Jos Yanto, yang
turut mengolah tambang di Talaga Raya ini adalah PT Anugrah Harisma Barakah
(AHB) dengan nama pimpinan Ahmad Nursiwan. IUP ini yang kemudian menjerat
mantan Gubernur Sultra Nur Alam dalam kasus korupsi.
PT Anugrah Harisma Barakah, berada di lintas kabupaten antara
Bombana dan Buton Tengah. IUP ini memiliki nomor 221/BPKPMD-PTSP/V/2016. Mulai
beroperasi pada 23 Mei 2016, sampai 25 Juli 2030. Luas lahan 2527 hektare
meliputi Talaga Kabupaten Buton Tengah dan Kabaena Selatan Kabupaten Bombana
dengan status operasi produksi nikel. (Advetorial)