Ketua Bawaslu Maros, Sufirman saat melakukan pengawasan langsung di HelpDesk pelaporan Dana Kampanye, Kantor KPU Maros, Jumat (5/1/2024)/ Foto : Arul
RAKYATSATU.COM, MAROS - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Maros mengingatkan Partai Politik peserta pemilu 2024 untuk segera menyampaikan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK).
Penyampaian LADK dilakukan paling lambat 14 hari sebelum hari pertama Kampanye dalam bentuk Rapat Umum.
"Penyampaian LADK merupakan kewajiban bagi peserta pemilu, baik itu partai politik, calon perseorangan, maupun pasangan calon. LADK disampaikan kepada KPU sesuai tingkatkan dengan mengirimkan data dan dokumen yang diunggah melalui aplikasi Sikadeka (Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye)," kata Ketua Bawaslu Maros, Sufirman saat melakukan pengawasan langsung di HelpDesk pelaporan Dana Kampanye, Kantor KPU Maros, Jumat (5/1/2024).
Sesuai ketentuan Peraturan KPU Nomor 18 Tahun 2023, LADK disampaikan kepada KPU, 14 hari sebelum hari pertama Kampanye dalam dalam bentuk Rapat Umum, artinya sudah harus disampaikan sebelum pukul 23.59 waktu setempat tanggal 7 Januari 2024.
Lebih lanjut, Sufirman menerangkan, Bawaslu secara berjenjang akan melakukan pengawasan ketat terhadap pelaporan Dana Kampanye oleh peserta pemilu.
Pengawasan tersebut dilakukan untuk memastikan kepatuhan dan ketepatan waktu peserta pemilu dalam menyampaikan laporan Dana Kampanye sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
"Bawaslu akan melakukan pengawasan terhadap kepatuhan peserta pemilu di Kabupaten Maros dalam melaporkan dana kampanye kepada KPU, di semua tahapan pelaporan, baik LADK, LPSDK dan LPPDK," tegasnya.
Kendati demikian, hasil pengawasan langsung Bawaslu di Help Desk pelaporan dana kampanye yang disiapkan KPU Maros hingga hari ini (5/1) pukul 22.00 WITA, aplikasi Sistem Informasi Kampanye dan Dana Kampanye (Sikadeka) sering down dan tidak dapat diakses yang juga menghambat proses pelaporan LADK partai politik peserta pemilu.
"Ini menjadi catatan pengawasan, dan kami akan menindaklanjuti informasi tersebut secara berjenjang. Kami berharap KPU RI dapat segera menyelesaikan masalah tersebut agar peserta pemilu dapat menyampaikan Dana kampanye dengan tepat waktu," tutup Sufirman.
Perlu diketahui, Laporan Dana Kampanye memuat informasi keuangan berupa seluruh transaksi penerimaan dan/atau pengeluaran yang digunakan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden, Partai Politik dan calon anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota, Calon Anggota DPD untuk membiayai kegiatan Kampanye.
Laporan Dana Kampanye sendiri terdiri dari; LADK (Laporan Awal Dana Kampanye), LPSDK (Laporan Penerimaan Sumbangan Dana Kampanye) dan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK), disampaikan peserta pemilu kepada Komisi Pemilihan Umum sesuai jadwal dan ketentuan. [Ikhlas/Arul]