Bupati Maros pasa salah satu kegiatan pemerintahan / Foto : Dok. Pemkab Maros
RAKYATSATU.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros menyalurkan kewajibannya pada Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal ini dibenarkan Bupati Maros, AS Chaidir Syam, Selasa (19/12/2023).
Chaidir mengungkapkan, pihaknya telah menyalurkan danah hibah KPU Maros dengan nilai Rp12,4 miliar.
"Alhamdulillah baru kemarin, totalnya Rp12.432.125.260. Baru tahap pertama, untuk anggaran seluruhnya ada Rp34 miliar," ungkapnya.
Disalurkan melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Maros, Chaidir berharap, dana KPU tersebut menjadi komitmen dari Pemerintah Daerah Kabupaten Maros dalam Pelaksanaan Pilkada tahun 2024.
"Bahwa penyaluran dana hibah ini sebagai wujud dukungan full kami dalam menyukseskan Pilkada 2024 mendatang," katanya.
Terkait penyaluran dana hibah, Pemkab Maros telah menyalurkan sesuai dengan yang tertuang dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah (NPHD).
"Penyaluran dana hibah berlangsung dalam 2 tahap yakni dengan rincian, tahap 1 pada tahun 2023 sebesar 40% dan tahap 2 pada tahun 2024 sebesar 60%," pungkasnya.
Sekedar diketahui, Pemkab Maros juga sebelumnya telah lebih dulu menyalurkan dana ke Bawaslu sebesar Rp4.528.805.200.
sehingga keseluruhan yang telah disalurkan adalah Rp16.960.930.460. [Ikhlas/Arul]