Bupati Maros saat memberikan sambutan pada pembukaan Pelatihan Pendataan Anak Tidak Sekolah, di Baruga B Kantor Bupati, Rabu (6/12/2023)/ Foto : Dok. Pemkab Maros
RAKYATSATU.COM, MAROS - Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Kabupaten Maros menggelar Pelatihan Pendataan Anak Tidak Sekolah (ATS) bagi aparatur desa se Kabupaten Maros. Pelatihan tersebut mendukung pelaksanaan nasional penanganan ATS di Indonesia.
Dalam sambutannya, Bupati Maros, AS Chaidir Syam menjelaskan, seluruh anak Indonesia usia sekolah pendidikan dasar dan menegah (7-18 tahun ) harus kembali berpartisipasi dalam pendidikan.
"Kita wujudkan tuntas belajar 12 tahun bagi anak-anak kita. Untuk itu kita undang dari 25 Desa ini dalam membantu memperoleh data yang akurat," jelasnya saat menyampaikan sambutan di Baruga B Kantor Bupati Maros, Rabu (6/12/2023).
Yang dimaksud, sebut Chaidir adalah, anak yang tidak pernah bersekolah, putus sekolah tanpa menyelesaikan jenjang pendidikannya dan menyelesaikan suatu jenjang pendidikan tetapi tidak melanjutkan ke jenjang berikutnya.
"Jika ada yang belum selesai pendidikan SD, SMP, dan SMA atau yang sudah lulus SD tetapi tidak melanjutkan pendidikan ke tingkat SMP dan SMA, silahkan dimasukkan dalam pendataan ATS," ucapnya.
Masing-masing desa mengirimkan calon pendata dan operator desa yang akan dilatih tentang bagaimana proses pendataan dan pelaporan ATS dengan menggunakan aplikasi PASTI BERAKSI atau Sistem Informasi Pembangunan Berbasis Masyarakat Anak tidak Sekolah ( SIPBM-ATS).
"Melalui aplikasi tersebut akan diketahui jumlah dan penyebab anak tidak sekolah sehingga penganganannya menjadi efektif dan tepat sasaran," sebut Chaidir.
Hingga saat ini tambahnya, Kabupaten Maros memiliki 4 desa yang menjadi pilot projek implementasi PASTI BERAKSI. Diantaranya Desa Timpuseng Kecamatan Camba, Desa Kurusumange Kecamatan Tanralili, Desa Baruga Kecamatan Bantimurung, dan Desa Bontosomba Kecamatan Tompobulu.
"Ke empat desa tersebut telah menginput datanya kedalam aplikasi yang kemudian akan diikuti oleh desa-desa lain," ujarnya.
Data ATS oleh aparat desa merupakan hal penting. Sebab, database valid selanjutnya akan digunakan oleh pemerintah daerah dalam mencari solusi.
"Memudahkan kita mengintervensi permasalahan Anak Tidak Sekolah. Sehingga program wajib belajar 12 tahun di Kabupaten Maros dapat tercapai," pungkasnya. [Ikhlas/Arul]