Polres Soppeng saat press rilis kasus pembunuhan IRT, di Mapolres Bone, Kamis (16/11/2023)/ Foto : Sugi
RAKYATSATU.COM, BONE - Fakta dibalik pembunuhan Ibu Rumah Tangga Hj. Dahlia (63 tahun) akhirnya terungkap.
Hj. Dahlia seorang pedagang beralamat di Jl Jendral Ahmad Yani, Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan.
Korban dibunuh secara sadis oleh pelaku inisial KH alias AS, (32 tahun), salah seorang oknum honorer Satpol PP Kabupaten Bone yang beralamat, Jalan Anoa Kelurahan Walannae Kecamatan Tanete Riattang, Kota Watampone pada Jumat (10/11/2023) sekitar pukul 07.30 Wita.
Pengungkapan terkait motif pembunuhan Hj. Dahlia tersebut disampaikan Plt Kasat Reskrim Polres Bone Iptu DR. Adi Asrul, SH, MH, saat memandu Konferensi Pers digelar di Aula terbuka Mapolres Bone, Kamis (16/11/2023), sekira pukul 13.30 Wita.
Dihadapan awak media Adi Asrul menuturkan kronologi kejadian tersebut yang berawal pada Jumat 10 November 2023 sekitar 07:30 Wita.
Dijelaskan Kasat, saat itu tersangka KH Alias AS ke SPBU Jalan Jendral Ahmad Yani Kabupaten Bone dengan mengendarai sepeda motor Merk Yamaha MIO S Warna Hitam DW 6980 GH dengan membawa Parang yang diselipkan dipinggang kirinya.
Karena antrian Pengisian BBM masih Panjang, tersangka kemudian melihat rumah Hj. Dahlia yang berada didepan SPBU Ahmad Yani sehingga tersangka berinisiatif mendatangi rumah korban untuk membayar utang yang sebelumnya tersangka pinjam.
Kemudian tersangka mengetuk pintu dan mengucapkan salam dan keluarlah korban Hj. Dahlia dari dalam rumahnya dan kemudian menemui tersangka diruang tengah.
Setelah itu, tersangka kemudian bertanya dengan mengatakan, "ada EKA Puang Aji" dan dijawab Hj Dahlia dengan mengatakan, "engkani pabbelengnge" yang artinya "sudah datang sipembohong".
Tersangka kemudian mengatakan "aja tappakoro puang aji" yang artinya "jangan begitu puang aji", namun Hj. Dahlia tetap mengatai-ngatai tersangka dengan mengatakan "pembohong" sehingga tersangka tidak terima dengan perkataan tersebut dan langsung mengeluarkan parang yang diselipkan dipinggang kirinya dan tersangka menarik parang tersebut dari sarungnya dengan tangan kiri.
Hj. Dahlia langsung berlari masuk ke dalam rumahnya dan kemudian dikejar oleh tersangka hingga ke dalam rumah. Tersangka kemudian menebaskan parangnya ke tangan kiri korban sebanyak satu kali yang tembus kepinggang kiri korban Hj. Dahlia, saat itu korban tetap berlari ke dapur rumahnya kemudian tersangka menghampiri korban dan kemudian menebas pipi kiri Hj. Dahlia sehingga korban tergeletak dilantai. Pada saat itu tersangka tetap menebas leher Hj. Dahlia.
Edar alias Kendor anak dari Hj. Dahlia kemudian masuk ke dalam rumah dan sempat melihat tersangka memegang parang sehingga tersangka langsung menunjuk anak korban dengan menggunakan tangan kiri yang memegang parang sambil mengatakan, "loko maga iko ?" yang artinya "mau apa kamu ?" sehingga anak korban langsung melarikan diri dari tempat kejadian karena dikejar oleh tersangka yang saat itu memegang parang.
Setelah itu, tersangka kemudian kembali kedapur dan mengambil empat buah gelang perhiasan milik Hj. Dahlia yang berhamburan dan setelah itu, tersangka kembali mengejar anak korban hingga kepinggir jalan.
Tersangka kemudian berhasil kabur dan menuju ke sepada motor yang diparkir di depan rumah korban dan selanjutnya menuju Jalan Poros Bone-Wajo dan kemudian tersanga membuang parangnya di sebuah Sungai di jembatan Poros Bone Wajo kemudian tersangka kembali ke rumahnya.
Setelah Unit Resmob Sat Reskrim Polres Bone yang di Beckup Subdit 4 Jatanras Unit V Resmob Polda Sulsel melakukan serangkaian proses penyelidikan perihal tindak pidana tersebut, hingga tepatnya pada Rabu, 15 November 2023, sekiar Jam 22.00 Wita, pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti.
Adapun barang bukti yang diperlihatkan saat Konferensi Pers antaralain satu unit sepeda motor Merk Yamaha Mio S warna hitam, satu buah baju kaos warna hitam, satu buah celana pendek motif loreng, satu buah tas selempang motif loreng, satu buah helm warna putih, empat buah gelang mirip emas, empat buah cincin mirip emas yang dikenakan korban, satu buah kalung emas dengan liontinnya yang dikenakan korban, satu buah sarung parang warna coklat yang ditemukan TKP, satu buah baju Daster warna kuning yang dikenakan korban saat dibantai.
Sementara itu Kasubsi PIDM Sihumas Iptu Rayendra Muchtar, S.H., kembali menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan keluarga korban sebelumnya tidak ada mengakui bahwa ada indikasi perampokan karena keluarga korban merasa tidak kehilangan barang. "Jadi saat gelar Press Release sudah jelas bahwa ada barang yang diambil tersangka berupa empat gelang mirip emas, cincin dan kalung, namun belum diuji apa emas atau perhiasan dan terkait indikasi motif lainnya masih sementara didalami," jelas Rayendra. [Ikhlas/Sugi]