Iklan

Iklan

Petakan Potensi Sengketa, Bawaslu Maros Buka Layanan Hukum Partai Politik

03 November 2023, 2:53 PM WIB Last Updated 2023-11-03T06:53:02Z

Kondisioner Bawaslu Maros saat hadiri Rakor Penetapan Rancangan DCT,  di Aula KPU Maros, Kamis (3/11/2023)/ Foto : Arul

RAKYATSATU.COM, MAROS
- Bawaslu mempersiapkan jajarannya untuk menerima permohonan sengketa dan laporan pelanggaran administrasi pasca penetapan Daftar Calon Tetap (DCT) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Maros (DPRD) pada Pemilu tahun 2024 oleh KPU Maros.


Hal itu diungkapkan Ketua Bawaslu Maros Sufirman pada saat menghadiri Rapat Koordinasi Penetapan Rancangan DCT Anggota DPRD Kabupaten Maros Pada Pemilihan Umum Tahun 2024 KPU Kabupaten Maros, di Aula KPU Maros, Kamis (3/11/2024). 


"Pasca penetapan ada 2 potensi yang memungkin terjadi, yaitu sengketa dan pelanggaran administrasi. Pertama, permohonan sengketa dapat dilakukan jika peserta pemilu merasa dirugikan akibat dikeluarkannya Acara atau Surat Keputusan KPU Penetapan DCT. Kedua, Pelanggaran administrasi jika ada pelanggaran tata cara, prosedur dan mekanisme yang dilakukan oleh KPU,” ujar Sufirman. 


Pihak Bawaslu Maros, kata dia, siap untuk menerima permohonan sengketa maupun laporan pelanggaran administrasi. Selama tahapan DCS hingga DCT itu sendiri, Sufirman menuturkan mengawasi secara melekat tahapan tersebut. 


Sementara itu, Anggota Bawaslu Maros Muh. Gazali Hadis menjelaskan Bawaslu Maros membuka konsultasi hukum untuk partai politik. Hal itu dilakukan untuk memberikan edukasi pemilu pada partai politik peserta pemilu tahun 2024. 


“Per Hari ini, kami membuka konsultasi hukum untuk partai politik, jika dianggap ada hal dianggap penting didiskusikan. Karena selama tahapan ini, dari hasil pengawasan Bawaslu terdapat 5 partai politik dengan 10 Bakal Calon Legislatif yang melakukan penggantian dan 1 dinyatakan TMS,” ujar Gazali, yang juga menjabat Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Maros.


“Ini kami maknai potensi adanya permohonan sengketa di Bawaslu oleh partai politik dan potensi dugaan dugaan pelanggaran administrasi pada masa penetapan DCT ini,” pungkas Gazali. [Ikhlas/Arul]

Komentar

Tampilkan

  • Petakan Potensi Sengketa, Bawaslu Maros Buka Layanan Hukum Partai Politik
  • 0

Terkini

Iklan