Kepala Kejari Maros saat diwawancara wartawan usai pemusnahan barang bukti dari 18 perkara yang ditangani, Kamis (30/11/2023)/ Foto : Arul
RAKYATSATU.COM, MAROS - Pemusnahan Barang Bukti perkara dihalaman depan kantor kejaksaan Negeri Maros, Kamis (30/11/2023).
Pada giat pemusnahan Barang Bukti yang dipimpin oleh Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H. Ini merupakan barang bukti yang sudah putus dan berkekuatan hukum tetap (inchraht).
Prosesi pemusnahan barang bukti ini turut dihadiri oleh Ketua DPRD Maros (H.A. Patarai Amir, SE.), Kapolres Maros (AKBP Awaludin Amin, S.IK), perwakilan dari PN Maros dan Kasat Reskrim Polres Maros (IPTU Slamet, R, SH. MH.) beserta seluruh Jaksa pada Kejaksaan Negeri Maros.
“Barang bukti yang dimusnahkan saat ini merupakan barang bukti dari 18 perkara terhitung sejak bulan Agustus 2023 hingga November 2023 dengan rincian 11 perkara narkotika, 2 perkara UU kesehatan, 2 perkara pencurian dan 3 perkara UU darurat berupa sajam,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Maros Wahyudi Eko Husodo, S.H., M.H.
Adapun jenis barang bukti yang dimusnahkan berupa sabu 5,9688 gr, tembakau sintetis 5,0238 gr, obat putih logo Y 582 butir, Sajam barupa badik, Parang, Anak busur, Kunci inggris, Kunci obeng, Hp, Flashdisk, Tas slempang dan perlengkapan narkotika.
“Dalam giat pemusnaan ini merupakan rangkaian terakhir dari 3 rangkaian pemusnahan di tahun 2023 ini,” Ungkap kepala Kejaksaan Negeri Maros.
Barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dimasukkan kedalam blender yang berisi air kemudian diblender, dihancurkan dengan menggunakan palu, dipotong dengan menggunakan mesin gurinda serta dibakar.
Selama tahun 2023, Kejaksaan Negeri Maros telah melakukan kegiatan pemusnahan barang bukti yaitu pada bulan Mei 2023, bulan Agustus 2023 dan bulan November 2023 dengan total barang bukti yang dimusnahkan berupa narkotika jenis sabu seberat 152,7253 gram, obat-obatan berlogo Y sebanyak 10.850 butir dan tembakau sintetis seberat 5,0238 gram. [Ikhlas/Arul]