Paripurna Raperda APBD TA 2024 menjadi Perda (30/11/2023). Foto : Muhammad/rakyatsatu.com |
Rakyatsatu.com, Buton Tengah - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buton Tengah bersama
Pemkab Buton Tengah menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Buton Tengah Tahun Anggaran 2024
menjadi Peraturan Daerah (Perda), berlangsung di Aula Kantor DPRD, Kamis malam
(30/11/2023).
Rapat paripurna tersebut dipimipin langsung oleh Ketua
DPRD Buton Tengah, Bobi Ertanto, bersama Wakil Ketua I Adam dan Wakil Ketua II
Suharman berserta dihadiri Anggota. Dari unsur pemerintah di hadiri oleh
Penjabat (Pj) Bupati Buton Tengah, sekretaris daerah, para staf ahli, asisten,
kepala OPD dan segenap pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Buton Tengah.
Dalam sambutannya Pj Bupati Buton Tengah, Andi
Muhammad Yusuf menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pimpinan
dan anggota DPRD Buton Tengah atas tanggung jawab dan komitmen dalam proses
pembangunan daerah.
Keberhasilan persetujuan Raperda APBD 2024 menjadi
pertanda semangat keseriusan dan kerjasama dalam menyelesaikan seluruh tahapan
dan agenda percepatan pembahasan.
"Pentingnya kerjasama dan koordinasi sebagai
mitra setara dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, hal ini diharapkan dapat
menjadi landasan untuk melaksanakan berbagai agenda pembangunan demi
kepentingan masyarakat Kabupaten Buton Tengah",katanya.
Ia menambahkan, peyusunan Raperda APBD telah di
sesuaikan dengan arah kebijakan pembangunan Kabupaten Buton Tengah, yang
merupakan prioritas dan tercantum dalam kebijakan umum APBD (KUA) dan prioritas
plafon anggaran sementara (PPAS) TA 2024. Proses pembahasannya juga dilakukan
secara transparan dan akuntabel, mencerminkan kerjasama antara DPRD dan
pemerintah daerah.
Tindak lanjut persetujuan bersama ini, akan
disampaikan kepada Gubernur Sultra untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan
amanat perundang-undangan.
Pj Bupati, Andi Muhammad Yusuf berharap, evaluasi ini
dapat menguji kesesuaian Raperda dengan segala aspek teknis, materi, dan
legalitas.
"Anggaran yang disiapkan dalam APBD adalah
anggaran maksimal. Oleh karena itu, dalam pelaksanaan belanja, disiplin
terhadap pengelolaan keuangan daerah harus menjadi prioritas, tampa mengabaikan
kualitas pelaksanaan",tegasnya.
Rincian pokok pokok APBD Kabupaten Buton Tengah 2024,
Pertama, Pendapatan Daerah. Optimalisasi pendapatan daerah sebagai pilar utama
untuk menambah alokasi anggaran daerah, dengan fokus pada pengelolaan yang
profesional dari segala aspek.
Kedua, Belanja Daerah. Prioritas belanja daerah tahun
2024 di fokuskan pada pembiayaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan
daerah, pembangunan sarana dan prasarana terkait langsung dengan peningkatan
pelayanan publik, pengendalian inflasi, penurunan angka stunting dan kemiskinan
ekstrim, serta 60% Pemilihan Umum (Pemilu) serentak 2024.
Ketiga, Pembiayaan Daerah. Defisit anggaran akan ditutupi dari penerimaan pembiayaan, termasuk sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya, sehingga struktur anggaran 2024 mengikuti anggaran berimbang atau zero defisit.
Sebagai penutup, Dr. Drs. H. Andi Muhammad Yusuf, M.Si menyampaikan terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah, berharap agar Raperda APBD 2024 dapat menjadi pijakan untuk percepatan pelaksanaan anggaran kegiatan yang berkualitas.
"Terima kasih dan penghargaan setinggi-tingginya
kepada seluruh pimpinan dan anggota DPRD Buton Tengah, Saya berharap, Raperda
APBD 2024, dapat menjadi pijakan untuk percepatan pelaksanaan anggaran yang
berkualitas" tutupnya (ADV).
Muhammad