Iklan

Iklan

Tim Advokasi dan Warga Rappa Desak APH Tahan Tersangka Ilegal Logging

05 Oktober 2023, 9:18 AM WIB Last Updated 2023-10-06T10:21:05Z

Jumpa Pers digelar tim advokasi perlindungan masyarakat Desa Rappa di Markas Besar Laki Pejuang 45, Jl Poros Watampone-Pattiro, Rabu malam (4/10/2023)/ Foto:  Sugi

RAKYATSATU.COM, BONE
- Kasus Ilegal Logging di Desa Rappa dengan melibatkan dua pelaku diduga tersangka BS oknum Kepala Desa dan warga HR kembali mengemuka dan bakal terus bergulir.


Hal itu diketahui saat Jumpa Pers digelar tim advokasi perlindungan masyarakat Desa Rappa di Markas Besar Laki Pejuang 45, Jl Poros Watampone-Pattiro, Rabu malam (4/10/2023).


Kasus tersebut menjadi perhatian serius dari tim advokasi perlindungan masyarakat Desa Rappa Mahmud, SH, MH.


Dalam kesempatan itu Mahmud menyampaikan bahwa kasus ini sudah bergulir sejak April 2023 di Mapolres Bone dengan melaporkan dua tersangka Ilegal Logging yang masih status tahanan kota. 


Di hadapan para awak media tim advokasi menjelaskan secara detail Undang-Undang dan Pasal yang disangkakan serta ketentuan pidana dan sanksi hukum bagi tersangka. 


Menurut Mahmud modusnya BS selaku Kepala Desa memberi ijin kepada HR, izin yang diberikan tersebut termasuk izin yang dikeluarkan oleh pejabat yang tidak berwenang mengeluarkan izin.


"Jadi saya jelaskan, yang dimaksud dengan penebangan pohon dalam kawasan hutan tanpa memiliki izin adalah penebangan pohon yang dilakukan berdasarkan izin pemanfaatan hutan yang diperoleh secara tidak sah, yaitu izin yang diperoleh dari pejabat yang tidak berwenang mengeluarkan izin pemanfaatan hutan," jelasnya. 


"Pada Pasal 28 menjelaskan, setiap pejabat dilarang; a. menerbitkan izin pemanfaatan hasil hutan kayu dan atau penggunaan kawasan hutan di dalam kawasan hutan yang tidak sesuai dengan kewenangannya sehingga terjadi perusakan hutan, terutama berupa pembalakan liar, penambangan tanpa izin, dan ebunan tanpa izin telah berdampak menimbulkan kerugian negara, kerusakan kehidupan sosial budaya dan lingkungan hidup, serta meningkatkan pemanasan global yang telah menjadi isu nasional, regional, dan internasional," urainya.


Lanjut dijelaskan Mahmud bahwa perusakan hutan sudah menjadi kejahatan yang berdampak luar biasa, terorganisasi, dan lintas negara yang dilakukan dengan modus operandi yang canggih, sehingga mengancam kelangsungan kehidupan masyarakat.


"Oleh sebab itu dalam rangka pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan yang efektif dan pemberian efek jera diperlukan landasan hukum yang kuat dan yang mampu menjamin efektivitas penegakan hukum, sebagaimana tertuang dalam Pasal 8 UU Nomor 18 Tahun 2013 serta Pasal 11 UU Nomor 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan," harapnya.


Adapun informasi tentang adanya pembalakan liar itu bersumber dari masyarakat Desa Rappa yang melaporkan kepada tim pada April tahun 2023. 

"Selanjutnya kami laporkan kepada Satgas Gakum KLHk Wilayah Sulawesi dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Ulubila yang kemudian UPT Ulubila melakukan investigasi akan kebenaran informasi tersebut dan selanjutnya UPT Ulubila membuat laporan Polisi ke Polres Bone yang ditangani oleh Unit Tipiter Reskrim Polres Bone," tuturnya. 


"Setelah Polres Bone melakukan proses penyelidikan lalu dilanjutkan ke tingkat penyidikan dan sudah ada Surat Pemberitahuan dimulainya Penyidikan kepada Kejaksaan Negeri Watampone dan ada dua orang ditetapkan sebagai tersangka," tegas Mahmud.


"Sebagaimana diketahui Desa Rappa merupakan salah satu Kawasan hutan produksi yang terletak di wilayah Kecamatan Tonra Kabupaten Bone dengan luas 32.50 KM. Oleh karena itu, kami akan terus mengawal sampai perkara Illegal Loging ini disidangkan di Pengadilan Negeri," tutup Mahmud, SH, MH yang merupakan Tim Kuasa Hukum Laki Juang 45 itu.


Ditempat sama, perwakilan masyarakat Rappa juga menyampaikan pesan harapannya bahwa, masyarakat Rappa mengharapkan kedua tersangka di tahan pihak APH karena perbuatannya menebang pohon di hutan produksi yang merupakan hutan yang dilindungi dan sangat berbahaya bagi masyarakat bermukim di bawah lereng gunung yang ditebang pohonnya.


"Kami sangat khawatir kalau musim hujan terjadi banjir dan tanah longsor bisa menimpa rumah rumah masyarakat di bawah lereng gunung meskipun jaraknya kurang lebih 1 KM dari gunung yang ditebang pohonnya itu. Sanksi hukuman itu juga sebagai efek jera dan bisa menjadi contoh bagi masyarakat untuk tidak membabat hutan lindung," harapnya.


Informasi yang dihimpun pihak awak media dari Kepala UPTD KPH Ulubila, Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel, Kamis sore, 5 Oktober 2023. Kepada awak media A. Adi, S.Hut, M.Hut mengatakan bahwa, memang benar telah terjadi penebangan pohon di hutan produksi dilakukan oleh kedua diduga tersangka tanpa ada surat izin. "Kami sudah pernah ke lokasi tersebut bersama pihak kepolisian setelah mendapatkan informasi dari Gakum," tutur Andi Adi.


Sementara pihak Kuasa Hukum tersangka dihubungi awak media via selulernya, Kamis malam 5 Oktober 2023, Rahma Rahman, SH mengatakan bahwa, kliennya itu sebenarnya telah mengajukan izin pemanfaatan hutan produksi untuk keperluan kayu bagi kelompok tani di Desa Rappa, untuk dipergunakan membangun rumah masyarakat, namun izin yang dikeluarkan Dinas Kehutanan Provinsi Sulsel bukan di Desa Rappa, tapi titik koordinatnya di Mare.


"Seharusnya ada sosialisasi dari Dinas Kehutanan terkait izin yang dikeluarkan sehingga masyarakat tidak melanggar dari aturan yang ada," ungkapnya menyangkan.


Terkait penundaan penahanan kliennya, Rara (panggilan akrabnya), menjelaskan bahwa, "itu kewenangan pihak APH, dan pasti ada aturannya yang mendasarinya, kami hanya membantu klien terhadap hak haknya sesuai perundangan undangan dan aturan hukum yang berlaku," tutup Rahmah Rahman, SH. [Ikhlas/Sugi]



Komentar

Tampilkan

  • Tim Advokasi dan Warga Rappa Desak APH Tahan Tersangka Ilegal Logging
  • 0

Terkini

Iklan