Ketua komisi I DPRD Buteng, La Ode Alim Alam bersama anggota Komisi I melaksanakan kunjungan lapangan memantau sengketa lahan di Desa Polindu. Foto : IST
|
Ketua Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Buteng
La Ode Alim Alam mengatakan, peninjauan lapangan ini dilakukan untuk memastikan
lokasi sengketa agar perselisihan cepat terselesaikan, sebab antara pemerintah
desa dan masyarakat memiliki alat bukti yang bisa dipertanggungjawabkan didepan
hukum.
Suasana pengukuran ulang lahan yang dilakukan oleh pihak pertanahan
kabupaten Buton Tengah lansung dilokasi sengketa.
“Pemerintah desa ada sertifikatnya masyarakat juga ada sertifikatnya,
maka dengan turun langsung seperti ini permasalahan ini dapat terselesaikan,”
tuturnya saat dikonfirmasi oleh media ini, (19/10/2023).
Kunjungan lapangan memantau sengketa lahan di Desa Polindu. Foto : IST
|
“Saya harap percayakan pada proses hukum yang sudah dijalankan, yang
jelas, Pemda dan DPRD tidak akan berpihak dan berlaku adil sesuai dengan
keabsahan alat bukti,” pungkasnya.
Sementara kepala pertanahan yang diwakili Analis Hukum Pertanahan
bersama tim, Mizwar mengatakan pihaknya telah mengukur dan telah mengambil
semua titik lokasinya, dan nanti akan dibuatkan peta berdasarkan titik lokasi
yang sesuai dengan alas hak mereka baik dari pemerintah desa maupun ahli waris.
“Nanti kami akan menentukan dalam bentuk peta berdasarkan penunjukan
(tanah) masing-masing pada hari ini, baik itu dari pihak desa maupun ahli
waris,” ucap Mizwar saat ditemui di lokasi.
Di tempat yang sama, Kapolsek Mawasangka, Iptu Muh.Rusdi, menyampaikan
kepada seluruh masyarakat Desa Polindu agar menjaga keasaman dan ketertiban
sembari menunggu proses yang telah dilakukan oleh pemerintah.
“Tolong bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban desa ini,”
pungkasnya.
Dari pantauan awak media, rombongan Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah (DPRD) Buton Tengah (Buteng) ini terdiri dari Ketua Komisi I La Ode Alim
Alam, Anggota Hendi Syafrini, dan beserta Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD
Buteng, Tasbin. Kemudian dari unsur pemerintah dihadiri Staf Ahli Bupati, Kadis
Dinas Pemerintah Masyarakat Desa, Amrin, Sekretaris Dinas Satuan Polisi Pamong Praja
(Satpol PP), Hermansya, SH, Camat Mawasangka, Sahiruddin, S.Pd. Kapolsek
Mawasangka berserta anggota, serta disaksikan puluhan warga Desa Polindu.
Sebelumnya awl tahun 2023 kasus dugaan penyerobotan tanah warga di Desa
Polindu, Kecamatan Mawasangka, Kabupaten Buton Tengah, telah dilaporkan dan
ditangani oleh Polsek Mawasangka, sejak diterimanya surat laporan pengaduan
yaitu pada tanggal 3 Maret 2023 lalu.
Kapolsek Mawasangka saat itu masih dijabat Iptu Rachmat mengatakan,
pihaknya telah melakukan langkah-langkah mediasi dan berkoordinasi bersama
pihak pemilik tanah (Merdan Edi, Diman Safaat, dan Andi Mursin) dengan
didampingi kuasa hukum Adv La Ode Muhammad Arfan (Pelapor) dan Kades Polindu
(Terlapor) serta dihadiri sejumlah masyarakat.
“Mediasi sudah dilakukan, sejak
awal dengan mempertemukan pihak pelapor dan terlapor, namun karena
masing-masing saling mengklaim bahwa pelapor telah memiliki sertifikat dan
terlapor mengklaim memiliki dokumen bahwa tanah ini milik aset desa, dan
mengatakan tanah pelapor bukan di situ tempatnya, sehingga penyelesaian masalah
tanah ini domainnya ada pada Badan Pertanahan Nasional (BPN) untuk
menyelesaikannya,” ucap Iptu Rachmat saat itu (ADV).
Muhammad