Pelayanan SIM Keliling Polres Bone di Kecamatan Mare sekaligus edukasi dan sosialisasi sadar dan tertib berlalu lintas, Kamis (5/10/2023)/ Foto : Arul
RAKYATSATU.COM, BONE - Guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Polres Bone terus meningkatkan upaya pelayanan seperti Layanan SIM Keliling, dengan mendatangi langsung masyarakat yang ada di pelosok atau luar kota.
Sebagaimana dikemukakan Operator Layanan SIM Keliling Polres Bone, Bripka Amir K saat ditemui di halaman kantor Camat Mare Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, Kamis (5/10/2023).
Bripka Amir K menjelaskan pula bahwa Layanan Surat Izin Mengemudi (SIM) Keliling merupakan salah satu cara pelayanan masyarakat yang diadakan oleh Kepolisian Republik Indonesia (Polri) dalam hal penerbitan SIM.
"Dengan ini, kita bisa memperpanjang SIM kapan saja dan dimana saja, sesuai waktu dan lokasi operasionalnya. Hal ini tentunya untuk memberikan pelayanan maksimal ke masyarakat untuk mendapatkan SIM sekaligus sebagai salah satu bentuk edukasi sadar dan tertib lalu lintas," jelas Bripka Amir K.
"Ketika ada masyarakat mengurus SIM maka kita lakukan pula sosialisasi tentang pentingnya tertib berlalu lintas serta pemahaman marka atau rambu-rambu jalan" tambahnya.
Ia menambahkan pula bahwa SIM Keliling adalah salah satu bentuk pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Polri dalam bidang penerbitan SIM yang dilakukan secara sistematis, akuntabel, efektif, efisien dan kepastian hukum.
"Untuk mendapatkan SIM di Layanan SIM Keliling sangat mudah yakni hanya mengisi Formulir Data Diri dan Tes Kesehatan. Setelah itu, Anda akan dipanggil untuk menjalani tes kesehatan dari pihak layanan SIM Keliling, termasuk pemeriksaan buta warna," jelas Bripka Amir K
"Dalam waktu 15 (lima belas) menit sejak berkas persyaratan dan form permohonan (telah diisi) diterima dan dinyatakan lengkap, maka langsung kita proses dan SIM sudah jadi," ujarnya lagi.
"Ketika ada tidak sesuai persyaratan dan ketentuan yang berlaku, maka petugas unit pelayanan SIM Keliling harus menyampaikan kepada pemohon untuk dapat memproses lanjut atau menolak permohonan," tambahnya.
"Untuk perpanjangan SIM keliling, syaratnya hanya menyiapkan dokumen, mulai dari KTP yang masih berlaku, fotokopi SIM lama dan SIM asli, hingga bukti hasil cek kesehatan dan tes psikologi," pungkas Bripka Amir.
Sementara itu salah seorang masyarakat pengguna jasa SIM Keliling yang akan memperpanjang SIM C miliknya, Jamil Jus'an warga Desa Cinennung Kecamatan Cina Kabupaten Bone Provinsi Sulawesi Selatan, menuturkan bahwa dengan Layanan SIM Keliling sangat menguntungkan dan memudahkan dirinya dalam mengurus dan mendapatkan SIM.
"Saya tak perlu lagi ke Polres Bone tetapi cukup menunggu jadwal Layanan SIM Keliling. Biasanya mobil Layanan SIM Keliling akan mangkat di kantor Camat Mare dari pagi hingga sore. Layanan SIM Keliling ini biasanya datang sekali sebulan," ujar Jamil Jus'an. [Ikhlas/Rasul]