Iklan

Iklan

Bakal Caleg Terindikasi Curi Start, Ketua Bawaslu Bone Bilang Begini

22 Oktober 2023, 8:03 PM WIB Last Updated 2023-10-22T12:03:47Z

Ilustrasi Dok. Internet

RAKYATSATU.COM, BONE
- Maraknya atribut kampanye (baliho dan spanduk) bakal calon legislatif 2024 yang terpajang di sepanjang jalan dalam wilayah Kabupaten Bone, mendapatkan sorotan.


Salah seorang pengamat politik di Kabupaten Bone, Andi Syamsul Alam menegaskan bahwa saat ini banyak bakal caleg 2024 yang terindikasi curi start dan terindikasi melanggar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilihan Umum mengatur dua jalur. Yakni, jalur sosialisasi atau pendidikan politik dan jalur kampanye. Batas akhir waktu sosialisasi atau pendidikan politik dan tanda dimulainya masa kampanye adalah 28 November 2023.


"Selain terindikasi melanggar PKPU No. 15 juga terindikasi melabrak Peraturan Bawaslu No. 28. Banyak bakal caleg peserta Pemilu 2024 terindikasi curi start," jelas Andi Syamsul Alam, Minggu (22/10/2023).


"Contoh kasus banyaknya baliho yang terpasang mencantumkan lambang partai nomor urut dan dapil ( materi kampanye). Yang pada dasarnya belum masuk tahapan kampanye. Kami mengharapkan Bawaslu kabupaten, kecamatan serta desa menindaklanjuti. Hal ini bisa dilaporkan ke DKPP jika Bawaslu melakukan pembiaran," tegas Andi Syamsul Alam.


Lebih lanjut Andi Syamsul Alam yang juga Ketua LSM LP2LH Sulawesi Selatan ini menegaskan bahwa, Pasal 79 Peraturan KPU tersebut menyatakan, peserta pemilu dilarang mengungkapkan citra diri, identitas, ciri-ciri khusus atau karakteristik partai politik peserta pemilu dengan menggunakan metode penyebaran bahan kampanye pemilu kepada umum, pemasangan alat peraga kampanye pemilu di tempat umum atau media sosial yang memuat tanda gambar dan nomor urut partai politik di luar masa kampanye.


Sementara itu, salah seorang anggota atau komisioner KPU Kabupaten Bone, Zainal yang dikonfirmasi terkait hal tersebut mengatakan bahwa terkait hal tersebut merupakan ranahnya Bawaslu.


"Itu merupakan ranahnya Bawaslu, KPU hanya mengeluarkan aturan titik-titik tempat yang dilarang pemasangan APK, termasuk tahapan yang ada, Selebihnya koordinasinya ke Bawaslu apakah hal tersebut mengandung unsur pelanggaran atau tidak," jelas Zainal.


Ketua Bawaslu Kabupaten Bone, Muh. Alwi yang dikonfirmasi mengakui bahwa saat ini pihaknya sementara melakukan identifikasi terhadap semua bahan sosialisasi yang terpasang. 


"Saat ini kami sementara melakukan identifikasi terhadap semua bahan sosialisasi yang terpasang," tegas Muh. Alwi. [Ikhlas/Rasul]

Komentar

Tampilkan

  • Bakal Caleg Terindikasi Curi Start, Ketua Bawaslu Bone Bilang Begini
  • 0

Terkini

Iklan