Pj Bupati Buteng Andi Muhammad Yusuf pada saat menyerahkan dokumen APBD-P 2023 kepada Wakil ketua DPRD Buteng Suharman
(kanan). Foto : Dok. Dinas Kominfo Buteng |
RAKYATSATU.COM, BUTON TENGAH – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dan Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Buton Tengah resmi menetapkan Anggaran Pendapatan dan Belanjara Daerah (APBD) Perubahan 2023 Buton Tengah dan ditetapkan jadi Peraturan Daerah (Perda). Belanja daerah tentang keuangan itu diteken bersama, Jumat (29/9/2023) malam.
Dengan telah disepakati atau diparipurnakanya Perda, program kerja pemerintah pada tahun anggaran perubahan sudah bisa dilaksanakan. Kesepakatan bersama ini melalui Rapat Paripurna yang dipimpin oleh Wakil Ketua II DPRD, Suharman, didampingi Wakil Ketua I, Adam, serta para Anggota DPRD. Sedangkan dari unsur pemerintah dihadiri langsung Pj Bupati, Sekda, para Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD dan segenap Pejabat Lingkungan Pemerintah Buteng, berlangsung di aula Kantor DPRD Buton Tengah.
Andi Muhammad Yusuf yang merupakan Pj Bupati Buton Tengah dalam sambutannya mengucapkan terimakasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Buton Tengah atas tanggungjawab dan komitmen bersama dalam proses Pembangunan Daerah.
“Dengan disetujuinya Raperda Perubahan APBD Anggaran 2023 ini, membuktikan semangat dan keseriusan DPRD dalam menyelesaikan semua tahapan dan agenda percepatan penyelesaian pembahasan sampai terlaksananya persetujuan bersama pada hari ini,” ucapnya.
Andi berharap agar kerja sama dan koordinasi antara pemerintah dan DPRD sebagai mitra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah dapat terus terpelihara dengan baik, sehingga terlaksananya berbagai kegiatan agenda pembangunan seperti halnya paripurna hari ini dengan tujuan untuk kepentingan masyarakat Kabupaten Buton Tengah.
Pj Bupati menambahkan, pelaksanaan penyusunan Raperda Perubahan APBD telah disesuaikan dengan arah kebijakan pokok pembangunan daerah Buteng berdasarkan prioritas dan tertuang dalam perubahan kebijakan umum APBD dan prioritas plafon anggaran sementara tahun anggaran 2023.
“Setelah APBD Perubahan ini ditetapkan, dalam waktu dekat segera akan kita konsultasikan ke Pemprov Sultra,” Ungkapnya.
Konsultasi itu, menurut Andi Muhammad Yusuf untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan. Evaluasi tersebut tujuannya menguji kesesuaian dengan peraturan meliputi aspek teknis, aspek material, dan aspek legalitas.
“Saya harap setelah ini, seluruh OPD segera melakukan percepatan proses pelaksanaan anggaran kegiatan tanpa mengabaikan kualitas pelaksanaan,” paparnya.
Terakhir, Pj Bupati yang juga menjabat Kepala Pusat Strategi Kebijakan Pembangunan Keuangan Daerah dan Desa Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) ini, menguraikan secara singkat pokok-pokok APBD Perubahan, meliputi pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.
“Atas nama Pemerintah Buton Tengah, sekali lagi mengucapkan terimakasih dan penghargaan setinggi-tingginya kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Buton Tengah atas persetujuan bersama perubahan APBD tahun 2023 dapat dituangkan dalam nota kesepakatan. Semoga Allah SWT senantiasa meridhoi upaya kita dalam mewujudkan Buton Tengah yang maju dan berkeadilan,” tutupnya.
Berikut yang menjadi pokok-pokok APBD perubahan Kabupaten Buton Tengah T.A 2023, Pertama, Pendapatan Daerah, Optimalisasi pendapatan daerah merupakan pilar utama untuk menambah alokasi anggaran daerah, hal ini harus dikelola secara profesional, baik dari aspek SDM, regulasi maupun kelembagaannya.
Kedua, belanja daerah, prioritas belanja daerah T.A 2023 difokuskan untuk membiayai pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah serta pembangunan sarana prasarana yang terkait langsung dengan peningkatan pelayanan publik, pengendalian inflasi, penurunan angka stunting dan kemiskinan ektrim serta pendanaan 40% Pemilu serentak tahun 2024. Ketiga pembiayaan daerah, pembiayaan daerah adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran 2023 maupun pada tahun anggaran berikutnya. (ADV)
Muhammad