Iklan

Iklan

Kasus Oknum Polisi SA Berbuntut Panjang, Istri Sah Resmi Lapor Balik

24 Juli 2023, 4:33 PM WIB Last Updated 2023-07-24T08:33:42Z

Rita Tupa yang didampingi oleh kuasa hukumnya resmi melaporkan SR ke Mapolres Bone, Minggu (23/7/2023) sekira Pukul 14.00 Wita/ Foto : Sugi

RAKYATSATU.COM, BONE
- Kasus oknum Polisi inisial SA berpangkat IPDA kini berbuntut panjang.


Sebagaimana dikabarkan sebelumnya SA telah berurusan dengan pihak Kejaksaan Negeri Watampone karena dilapor oleh SR yang tak lain adalah istri siri dari SA.


SA telah dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Watampone atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat sebagaimana diatur dalam Pasal 266 ayat (2) KUHP dan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 378 KUHP.


Kabar ini sempat menyita perhatian publik. Bahkan kasus ini tengah berproses di Kejaksaan Negeri Kabupaten Bone saat ini.


Istri sah dari oknum Polisi SA Rita Tupa, S.Sos membantah tuduhan terhadap suaminya itu.


Bantahan itu disampaikan Rita Tupa dalam Press Release yang digelar di rumah H. Hasbi, Sekjen DPP LAKI Pejuang 45 di Desa Telungeng, Kecamatan Barebbo, Kabupaten Bone, Kamis (20/7/2023).


Rita Tupa yang didampingi oleh kuasa hukumnya menyampaikan beberapa hal terkait tanggapan atas tuduhan yang dialamatkan kepada suaminya itu.


Rita Tupa membantah pernyataan pelapor SR yang menyatakan bahwa ia baru mengetahui suaminya masih memiliki istri sah setelah pelantikan IPDA SA sebagai perwira pada Oktober 2022.


Ia menjelaskan bahwa SR telah mengetahui tentang hubungan tersebut jauh sebelum pelantikan itu, bahkan sejak saat SA masih berpangkat Bripka pada Agustus 2016.


Rita juga mengungkapkan bahwa SR ini pernah mengirimkan uang sebesar Rp.150 Juta ke rekening suaminya itu tepatnya pada Juni 2021,  dengan alasan uang itu agar diberikan ke dirinya untuk menceraikan suaminya.


“Pada saat itu saya langsung menelpon SR (Pelapor,-Red) dan menanyakan bahwa apakah uang ini untuk supaya saya jual suami saya,? “namun dia menyangkalnya. Awalnya saya sempat mau mendatangi kediamannya namun saya takutnya hal ini akan mempengaruhi karir suami saya, jadi akhirnya saya diam saja,” tambahnya.


Menurut Rita Tupa, pihak yang berhak membuat laporan pengaduan terkait dugaan tindak pidana seharusnya adalah dirinya selaku istri sah, bukan SR yang hanya merupakan istri siri.


Ia juga menegaskan bahwa, Akta Nikah yang menjadi dasar tuduhan belum dibuat dan dikeluarkan oleh Kantor Urusan Agama setempat, sehingga tuduhan terhadap suaminya tidak memiliki dasar yang kuat.


Terkait dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang dialamatkan kepada SA, Rita Tupa menyatakan bahwa SR sendiri terlibat dalam pembuatan dokumen persyaratan perkawinan, seperti N1, N2, N3, dan N4, yang isinya diduga palsu. SR juga memberikan uang sejumlah tertentu kepada SA untuk melamar SR dan menikah secara siri.


Dalam situasi ini, tim kuasa hukum istri sah SA, yang diwakili oleh Ilham H, SH, MH mengklaim bahwa keterangan dari Rita Tupa sangat jelas dan mereka akan memperjuangkan kebenaran dalam proses hukum yang sedang berlangsung.


Mereka berpendapat bahwa SA adalah korban dalam kasus ini, sementara SR merupakan pelaku.


Ilham juga menegaskan bahwa pihaknya telah melaporkan balik atas dugaan penipuan dan pemalsuan dokumen yang diduga dilakukan oleh SR, karena menurut bukti yang ada, SR telah mengetahui sejak awal tentang status pernikahan SA itu.


Kuasa Hukum Ipda SA yang saat ini di tahan di Lapas Kelas II.A Watampone resmi melaporkan SR ke Polres Bone, Minggu (23/7/2023) sekira Pukul 14.00 Wita.


Proses hukum terkait kasus ini akan terus berlanjut, dan pihak berwenang akan menilai bukti dan keterangan dari semua pihak yang terlibat guna mencari kebenaran atas dugaan tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan yang terjadi. [Ikhlas/Sugi]

Komentar

Tampilkan

  • Kasus Oknum Polisi SA Berbuntut Panjang, Istri Sah Resmi Lapor Balik
  • 0

Terkini

Iklan