Bupati Soppeng HA Kaswadi Razak/ Foto : Dok. Internet
Penghapusan pegawai honorer sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2018 tentang manajemen PPPK.
Dengan demikian, pegawai pemerintah hanya akan terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kontrak (PPPK).
Wacana penghapusan pegawai honorer ini pun menjadi perbincangan publik. Salah satunya di Kabupaten Soppeng.
Di Kabupaten Soppeng sendiri tercatat kurang lebih 4.000 orang yang berstatus pegawai honorer saat ini.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Soppeng, Kaswadi Razak memberikan tanggapan soal wacana pegawai honorer yang akan dihapus atau dirumahkan.
“Jangankan di Soppeng, di pusat pun ada. Tapi saya selaku Bupati tidak pernah mengatakan kalau honorer akan dirumahkan, tapi kalau wacana masalah anggaran itu kan hal wajar,” kata Kaswadi.
Kaswadi meminta wacana-wacana seperti ini jangan langsung di tanggapi. Sebab, ada oknum-oknum yang menyebar informasi yang tidak benar.
“Saya sudah pernah lihat ada yang upload di media sosial. Itu jangan langsung di tanggapi. Apalagi selama ini saya selalu perjuangkan dan berpihak kepada kalian,” jelasnya.
Selain itu, Bupati dua periode ini juga meminta kepada OPD untuk memberi penjelasan dan pemahaman kepada semua pegawai honorer. [Ikhlas/Yudha]