Iklan

Iklan

Bupati Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Asahan

15 Juni 2023, 9:00 AM WIB Last Updated 2023-06-15T06:02:36Z

Sekda asahan wakili Bupati dalam menyampaikan tanggapan terhadap pandangan umum Fraksi DPRD, Rabu (14/6/2023)/ Foto : Dok. Pemkab Asahan 

RAKYATSATU.COM, ASAHAN
- Bupati Asahan H. Surya Bsc melalui Sekretaris Daerah Kabupaten Asahan Drs. Jhon Hardi Nasution menyampaikan jawaban atas pandangan umum Fraksi DPRD Kabupaten Asahan terhadap 4 Rancangan Perda Kabupaten Asahan dan sekaligus Pembentukan Panitia Khusus, Rabu (14/6/2023). 



Rapat tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Asahan H. Baharuddin Harahap, SH, MH dan diikuti juga oleh Anggota DPRD Asahan, OPD, Staf Ahli dan Undangan Lainnya. 



Dalam sambutannya Bupati Asahan melalui Sekda mengucapkan terima kasih kepada seluruh Fraksi yang ada di DPRD Asahan atas pandangannya terhadap 4 Rancangan Perda Kabupaten Asahan serta atas saran dan masukan yang pada prinsipnya memberikan dukungan terhadap pengajuan ke -4 Ranperda tersebut.



Kemudiaan Sekda Asahan menyampaikan terkait adanya perubahan nomenklatur pajak daerah dan retribusi daerah, adalah untuk meningkatkan kesiapan sumberdaya manusia perangkat daerah untuk merealisasikan hal tersebut.



 "Dengan demikian, diharapkan terjadi penguatan fiskal daerah dan peningkatan kualitas belanja daerah secara lebih efisien, produktif dan akuntabel", ujar Sekda.



Selanjutnya Sekda menyampaikan dalam proses penyusunan Rancangan Perda tentang pajak daerah dan retribusi daerah Pemkab Asahan telah melakukan Forum Grup Discussion bersama dengan tenaga ahli untuk mempelajari secara cermat perubahan struktur pajak daerah dan retribusi daerah.



 "Terakhir, saya mengucapkan terimakasih terhadap pandangan umum dari seluruh Fraksi serta saran dan dukungannya terhadap rancangan Ranperda yang kami ajukan, kami sepakat untuk di lanjutkan ketahap berikutnya", pungkas Sekda. [Ikhlas/Ery]

Komentar

Tampilkan

  • Bupati Tanggapi Pandangan Umum Fraksi DPRD Kabupaten Asahan
  • 0

Terkini

Iklan